Izin bertanya TS, ada beberapa Klinik Kecantikan menahan semua STR dokter agar sebagai jaminan tidak berpraktek di tempat lain, dan ada terkait kontrak yang...
3 STR dokter di tahan oleh Klinik Kecantikan , apakah penahanan semua STR dokter melanggar hukum ? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
3 STR dokter di tahan oleh Klinik Kecantikan , apakah penahanan semua STR dokter melanggar hukum ?
Izin bertanya TS, ada beberapa Klinik Kecantikan menahan semua STR dokter agar sebagai jaminan tidak berpraktek di tempat lain, dan ada terkait kontrak yang mengatakan bahwa bila dokter tersebut sudah tidak bekerja di klinik kecantikan tersebut maka tidak boleh selama 2 Tahun membuka praktek atau praktek di klinik kecantikan yg serupa, bagaimana pandangan dokter terkait hal tersebut ??
Izin menjawab ya, dokter. Menahan STR dokter sebagai jaminan agar tidak berpraktik di tempat lain dan mencantumkan klausul kontrak yang melarang dokter berpraktik di klinik serupa selama dua tahun setelah berhenti bekerja dapat dianggap tidak etis dan berpotensi melanggar hukum. STR adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan oleh pihak klinik, sementara klausul non-kompetisi yang memberatkan membatasi hak dokter untuk mencari nafkah dan berkembang. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip etika profesi yang menghormati kebebasan dokter untuk memilih tempat kerja. Dokter disarankan untuk meninjau kontrak dengan cermat, berkonsultasi dengan ahli hukum, pengacara, atau IDI jika menghadapi masalah ini, dan melaporkan tindakan yang tidak adil untuk mendapatkan perlindungan hukum. Praktik seperti ini tidak mendukung hubungan kerja yang sehat dan adil.
Demikian dokter, semoga berkenan.