ALO, dr. Fanny, MKK..Apakah stres atau tekanan yang diakibatkan lingkungan kerja dapat dimasukkan ke dalam penyakit akibat kerja? Untuk PAK, umumnya memang...
Apakah stres akibat pekerjaan dapat termasuk ke dalam penyakit akibat kerja - Kesehatan Kerja Ask The Expert - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Apakah stres akibat pekerjaan dapat termasuk ke dalam penyakit akibat kerja - Kesehatan Kerja Ask The Expert

ALO, dr. Fanny, MKK..
Apakah stres atau tekanan yang diakibatkan lingkungan kerja dapat dimasukkan ke dalam penyakit akibat kerja? Untuk PAK, umumnya memang yang paling mungkin diukur atau dijadikan bukti adalah adanya pajanan terhadap pasien. Kalau pajanan tersebut bersifat psikologis bagaimana, Dok? Apa yang dapat dijadikan bukti untuk mendukungnya?
Terima kasih
Alo dr Ciho,
Terkait Penyakit Akibat Kerja, regulasi terkait dapat dilihat pada Permenkes Nomer 56 tahun tahun 2016 tentang penyelenggaraan pelayanan penyakit akibat kerja dan Peraturan Presiden Nomer 07 tahun 2019 tentang penyakit akibat kerja, terkait stress akibat pekerjaan termasuk dalam hazard psikososial, dan dalam penentuan apakah termasuk dalam penyakit akibat kerja atau tidak, maka ditegakkan dengan tata laksana penegakan kasus PAK dengan 7 langkah ,dan dengan diperkuat dengan kuisioner terkait stress diantaranya SDS ( Stress Diagnostic Survey), SRQ -29 ( Self Reporting Questionaire 29) dan kuisioner lainnya yang akan memperkuat terkait gangguan kesehatan mental termasuk dalam penyakit akibat kerja atau Akibat lingkungannya.
Dalam hal penegakan kasus penyakit akibat kerja, dapat berkonsultasi pada dokter yang berkompeten, diantaranya dokter spesialis okupasi , dokter di bidang kesehatan kerja dan dokter yang telah kompeten dalam menegakkan kasus Penyakit Akibat Kerja.
Terimakasih dr Ciho, Semoga bermanfaat
Salam Sehat Selalu
dr Fani Syafani, MKK

Untuk bukti dukung harus dilakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, penunjang dan yang terkhusus lagi pemeriksaan Psikologi atau stres kerja, salah satunya dengan metode kuisioner hal ini sesuai yang diatur dalam Permenaker 5 Tahun 2018 meskipun tidak secara spesifik mengatur tentang "tes stress", namun Permenaker ini mengatur faktor psikologi kerja, termasuk pengukuran dan pengendalian stres, sebagai bagian dari lingkungan kerja yang aman dan sehat. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan paparan faktor psikologi kerja, yang meliputi ketidakjelasan peran, konflik peran, beban kerja berlebih (kuantitatif dan kualitatif), serta pengembangan karir dan tanggung jawab terhadap orang lain.
Jadi, "tes stress" dalam konteks Permenaker 5 Tahun 2018 bukanlah tes spesifik, melainkan bagian dari evaluasi risiko faktor psikologi kerja yang mencakup berbagai dimensi stres di tempat kerja. Terima kasih dok...