Dokter sekalian izin bertanya, jika ada keinginan untuk lanjut PPDS melalui beasiswa apa saja jalurnya ya dok? Apakah bisa melalui PNS dan biasanya berapa...
Cara untuk PPDS - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Cara untuk PPDS
Dokter sekalian izin bertanya, jika ada keinginan untuk lanjut PPDS melalui beasiswa apa saja jalurnya ya dok? Apakah bisa melalui PNS dan biasanya berapa lama masa kerja bisa mengajukan tubel ke dinas terkait? Kemudian apakah ada perbedaan terkait peluang PPDS untuk dokter PNS puskesmas dan rumah sakit? Apakah lebih gampang mendapat rekomendasi yg kerja di RS atau bagaimana dok?
Mohon info juga dok apakah di daerah Magelang atau Brebes kesempatan tubel PPDS terbuka lebar atau tidak 🙏🏻
Saya bantu jawab sedikit yg ttg beasiswa ya, dok. Setahu saya, beasiswa untuk PPDS ada dari LPDP dan Kemenkes yg bisa diikuti oleh PNS maupun non-PNS. Untuk PNS sendiri bisa tubel, dok, tp memang ada batasnya harus bekerja di instansi tsb brp lama dan pemilihan prodinya disesuaikan dg kebutuhan daerah tsb dok, untuk nantinya setelah selesai PPDS diharapkan bs kembali mengabdi ke daerah yg memberikan tubel, dok.
salam kolega ,
bila menggunakan proposal jalur beasiswa LPDP sesuai info dari dr Amalia di kolom diskusi sebelumnya maka beasiswa LPDP ada syarat tambahan ( selain dari syarat syarat lainnya ) .. penting menurut saya buat kolega yang berjuang untuk beasiswa PPDS sudah jauh jauh hari memahami syarat syarat tersebut, jadi dibaca baca lagi syarat syarat untuk mengajukan beasiswa PPDS di website LPDP
berikut ini contohnya bila berstatus PNS atau CPNS :
Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
-
-
mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP; dan
-
mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP)
-