Seseorang yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 apakah dapat melakukan donor darah - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dok.Mohon ijin berdiskusi. Kapankah boleh dilakukan donor darah kembali paska seseorang divaksin Covid-19?Terima kasih

Diskusi Dokter

24 Februari 2021, 11:45

Alo Dokter, 

Izin ikut berdiskusi ya dok dari sumber FDA ini disebutkan bahwa:

1. Seseorang yang menerima vaksin COVID 19 dalam bentuk vaksin inaktif  atau berbasis m-RNA dapat melakukan donor darah tanpa harus menunggu waktu tertentu

2. Seseorang yang menerima vaksin COVID 19 dalam bentuk vaksin virus yang dilemahkan atau tidak yakin jenis vaksin yang diterima sebaiknya menunda proses donor darah dalam waktu beberapa waktu (misalnya 14 hari setelah waktu mendapatkan vaksin)

Berikut sumbernya, semoga membantu ya dok

https://www.fda.gov/vaccines-blood-biologics/safety-availability-biologics/updated-information-blood-establishments-regarding-covid-19-pandemic-and-blood-donation?utm_medium=email&utm_source=govdelivery

24 Februari 2021, 12:37
Wah, terima kasih dokter atas informasinya 🙏🏼
24 Februari 2021, 11:46
Alo dokter, ijin coba menjawab kalau dari peraturan dari UTD pusat PMI, seseorang yang telah vaksin covid boleh donor darah lagi 4 minggu setelah pemberian dosis vaksin covid yang ke 2.
24 Februari 2021, 12:36
Siap. Terima kasih dokter atas informasinya 🙏🏼