Alo Dokter, izin bertanya. Wanita usia 25 tahun G1P0A0 usia kehamilan 14 minggu telah menjalani pemeriksaan USG dan ditemukan adanya cairan di kepala janin....
Janin 14 minggu dengan hasil pemeriksaan hidrosefalus, apakah dapat dipertahankan? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Janin 14 minggu dengan hasil pemeriksaan hidrosefalus, apakah dapat dipertahankan?
Alo Dokter, izin bertanya. Wanita usia 25 tahun G1P0A0 usia kehamilan 14 minggu telah menjalani pemeriksaan USG dan ditemukan adanya cairan di kepala janin. Dokter menganjurkan agar janin diterminasi, apakah ada kemungkinan terapi lain yang memungkinkan janin tetap dipertahankan Dok? Terimakasih sebelumnya.
Alo dokter,
Keputusan terminasi kehamilan menurut pendapat pribadi saya, adalah hak prerogatif orangtua janin.. Namun kita ketahui sebagai tenaga medis, bahwa penanganan neonatus dengan hydrochepalus saat ini sudah sangat pesat. Tehnik operasi dan alat kesehatan yang makin muktahir memberi peluang anak hydrocephalus dapat tumbuh dan kembang senormal anak normal...
Referensi tata laksana hydrocephalus: https://www.alomedika.com/penyakit/neurologi/hydrocephalus/penatalaksanaan
Dasar hukum abortus di Indonesia diatur di Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di pasal 75.
Pada ayat 2, disampaikan bahwa abortus hanya dapat dilakukan pada kondisi berikut ini:
a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Jadi memang terminasi pada kasus di atas memenuhi aturan hukum ayat a tersebut. Tapi benar seperti yang disampaikan Dokter Agustini, Dokter perlu memberikan edukasi bahwa penanganan hidrosefalus terus berkembang sehingga belum tentu harus diaborsi.
Alo Dok,
Kalau saya pribadi, akan menganjurkan untuk mencari second atau third opinion sebagai pembanding. Selain itu, selama tidak ada tanda keguguran apakah tidak lebih baik jika janin dibiarkan tetap hidup? Mungkin juga perlu konseling mendalam pada orang tua (ibu dan pasangan) mengenai manfaat dan risiko abortus untuk ibu, izin suami diperlukan juga untuk persetujuan tindakan abortus. Jika ibu dan pasangan menyetujui tindakan tersebut, perlu pendampingan psikologis agar tidak timbul rasa bersalah dan menyesal di kemudian hari.
Terkait penentuan abortus, memang abortus bisa dilakukan di Puskesmas atau klinik. Namun, puskesmas yang boleh melakukan tindakan tersebut adalah puskemas PONED, sementara pada klinik diizinkan jika dilakukan oleh dokter atau dokter kandungan yang telah melakukan pelatihan dan menjadi tim kelayanan atau pemberi pelayanan aborsi. Di samping itu, setiap tindakan aborsi yang dilakukan harus dilaporkan pada Dinas Kesehatan terkait.
Ref: PP no 61 tahun 2014 tentang ksehatan reproduksi
Permenkes No 3 tahun 2016 tentang pelatihan dan penyelenggaraan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan