ALO Dokter,Mungkin dokter sekalian ada yang bingung kok pasien saya yang dari IGD hanya dibayar rawat jalan padahal kan pasiennya rawat inap, atau bahkan...
Ketentuan Penjaminan IGD pada pelayanan JKN - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Ketentuan Penjaminan IGD pada pelayanan JKN

ALO Dokter,
Mungkin dokter sekalian ada yang bingung kok pasien saya yang dari IGD hanya dibayar rawat jalan padahal kan pasiennya rawat inap, atau bahkan justru malah kok klaim pasien IGD saya banyak yang tidak layak. Kali ini saya akan share beberapa poin terkait Ketentuan Penjaminan IGD pada pelayanan JKN. Semoga dapat membantu Dokter jaga IGD dan Casemix agar klaimnya lancar dan layak.
Yang pertama wajib diperhatikan adalah terkait True Emergency :
False emergency tidak dijamin. Kriteria True Emergency adalah memenuhi salah satu kriteria berikut :
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain / lingkungan = melampirkan resume medis oleh DPJP
2. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi = melampirkan lembar triase ABC
3. Adanya penurunan kesadaran = GCS <=8
4. Adanya gangguan hemodinamik = Vital sign abnormal
5. Memerlukan tindakan segera = tindakan segera pada kasus trauma
Jadi kalau false emergency ya jangan diterima sebagai pasien BPJS, sarankan berobat ke FKTP atau menggunakan penjamin selain BPJS kesehatan. Dan kalau memang True emergency pastikan terdokumentasi di resume medis dan triase bahwa pasien memang memenuhi kriteria gawat darurat.
Yang kedua terkait kapan dibayarkan sebagai rawat inap :
Kasus UGD dijamin sebagai rawat inap apabila memenuhi semua aspek regulasi berikut :
1. Memenuhi salah 1 kriteria gawat darurat
2. Perawatan IGD yang diberikan RS sampai tuntas dan tidak dirujuk
3. Pelayanan IGD diberikan lebih dari 6 jam
4. Memenuhi indikasi rawat inap serta mendapatkan tatalaksana rawat inap
5. Memenuhi administrasi rawat inap
6. Menempati ruang perawatan dan mendapatkan visitasi dari DPJP
Jadi kalau tidak memenuhi semua aspek di atas ya jangan diklaimkan sebagai rawat inap, karena sudah pasti akan dibayarkan sebagai rawat jalan. Dan kalau mau dibayarkan sebagai rawat inap pastikan semua aspek di atas terpenuhi. Kalau pasien akan segera dirujuk tidak perlu sengaja dimasukkan ke ruang rawat, karena percuma nanti akan dibayarkan rawat jalan.
Yang ketiga terkait kapan dibayarkan sebagai rawat jalan :
Kasus UGD dijamin sebagai rawat jalan apabila Memenuhi salah 1 kriteria gawat darurat dan Perawatan IGD yang diberikan RS sampai tuntas baik dirujuk maupun tidak dirujuk.
Kasus UGD tidak dijamin jika tidak memenuhi salah 1 kriteria gawat darurat atau perawatan IGD yang diberikan RS tidak sampai tuntas baik dirujuk maupun tidak dirujuk.
Jadi jangan memulangkan pasien tanpa memberikan tata laksana ya bapak ibu dokter, karena pelayanan yang tidak tuntas tidak dijamin.
Sekian sharing dari saya, semoga dapat membantu, terima kasih.
Regulasi terkait :
BA 1247 Solusi permasalahan klaim INACBG 2024
