Alo dokter. Di tempat praktek saya, banyak pasien anak yg dibawa oleh orang tuanya ke bidan. User Alo pun banyak yg membawa anaknya berobat ke bidan dulu....
Kompetensi bidan untuk menangani penyakit anak - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Kompetensi bidan untuk menangani penyakit anak
Alo dokter. Di tempat praktek saya, banyak pasien anak yg dibawa oleh orang tuanya ke bidan. User Alo pun banyak yg membawa anaknya berobat ke bidan dulu. Apakah bidan memang memiliki kompetensi utk mengobati anak ya, Dok? Jika ya, sejauh apa kompetensi dan kewenangan bidan? Karena kadang user juga menanyakan apakah boleh anak diperiksakan ke bidan dulu. Terima kasih, Dok.
Di daerah saya KOTAAAAA bukan terpencil bukan tertinggal bidan dan perawat di puskesmas pembantu rencananya malah akan diberi pelatihan khusus untuk bisa menangani DM dan HT
Dengan pertimbangan katanya pasien susah ke puskesmas (padahal jaraknya gak ampai 15 menit kalau pakai ojek kalau gak ada yang antar) dan petugas puskesmas gak bisa terus2an home care untuk semua pasien DM dan HT yang putus obat.
Kalau begitu menurut saudara bagaimana?
Mana lebih hemat daripada rekrut dokter lagi utnuk puskesmas sehingga pustu bisa dikunjungi dokter barang seminggu sekali atau 2x jadi pelayanannya bener2 maksimal.
Mana uang lebih efektif?
Daripada biarin banyak pasien under terapi dan negara akhirnya bayarin mereka cuci darah kalau sudah end stage dll
Jadi ada sisi politisnya. Kita tak bisa berbuat banyak kecuali kadinkes nya pro terhadap penegakan kompetensi yang sesungguhnya
Dalam lingkup standar profesi bidan, diperbolehkan untuk memberikan konseling dan pendidikan kesehatan, namun cakupan ini mengerucut pada pendidikan antenatal, persiapan menjadi orang tua, kesehatan seksual atau reproduksi dan asuhan anak.
Sehingga kewenangan untuk mendiagnosis penyakit hingga memberikan terapi tetaplah sepenuhnya dipegang oleh dokter.
https://www.persi.or.id/images/regulasi/kepmenkes/kmk3692007.pdf&ved=2ahUKEwic2aucmPvkAhWBPo8KHZZaDSIQFjAAegQIAhAB&usg=AOvVaw3peak4F878DoWne6_5LEE8">Standar Profesi Bidan
Bidan tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pelayanan kesehatan utk anak. Jadi anda bisa lgsg jelaskan bahwa itu salah. Hanya boleh melakukan pelayanan persalinan normal tanpa penyulit.
Semoga bermanfaat!
Alo Dok,
Berdasarkan pada UU no 4 tahun 2019 tentang kebidanan (SS terlampir) dan Kepmenkes tahun 2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, bahwa kewenangan bidan meliputi asuhan bayi baru lahir, pemantauan tumbuh kembang dan pemberian imunisasi. Setuju dengan TS sebelumnya, bahwa penegakan diagnosa dan pemberian obat haruslah dilakukan oleh dokter. Mgkn kompetensi bidan 'meluas' karena kebiasan turun temurun ya Dok dan terkadang memang diperbolehkan jika memang tidak ada tenaga dokter di daerah tsb.
Perlu juga diadakan kesepahaman dan kesepakatan antar lemvaga organisasi profesi antara IDI, IBI, lebih jauh lagi persatuan perawat nasional indonesia, bahkan profesi2 lainnya yang izin / rekomendasi nya juga dikeluarkan oleh dinas seperti praktisi hipnoterapi, dll. Sehingga tidak overlapping. Dan agar organisasi rofesi juga turut menjalankan fungsinya agar anggotanya bekerja sesuai kompetensi dan kewenangan nya.
Semoga ada pejabat dinas dan IDI yang baca.
Jadi walaupun bidan tidak mempumyai kompetensi mengobati, namun kesukarelaan dr pasien sendiri yang berobat kepada mereka