Kompetensi bidan untuk menangani penyakit anak - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dokter. Di tempat praktek saya, banyak pasien anak yg dibawa oleh orang tuanya ke bidan. User Alo pun banyak yg membawa anaknya berobat ke bidan dulu....

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Kompetensi bidan untuk menangani penyakit anak

    Dibalas 04 Oktober 2019, 10:29
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Alo dokter. Di tempat praktek saya, banyak pasien anak yg dibawa oleh orang tuanya ke bidan. User Alo pun banyak yg membawa anaknya berobat ke bidan dulu. Apakah bidan memang memiliki kompetensi utk mengobati anak ya, Dok? Jika ya, sejauh apa kompetensi dan kewenangan bidan? Karena kadang user juga menanyakan apakah boleh anak diperiksakan ke bidan dulu. Terima kasih, Dok. 

02 Oktober 2019, 09:03
Kalau di daerah terpencil dan teringgal okelah ya. Itu pun saya pikir harus ada pelatihan khusus dan legalnya (surat rekomendasi kadis setempat). 

Di daerah saya KOTAAAAA bukan terpencil bukan tertinggal bidan dan perawat di puskesmas pembantu rencananya malah akan diberi pelatihan khusus untuk bisa menangani DM dan HT 

Dengan pertimbangan katanya pasien susah ke puskesmas (padahal jaraknya gak ampai 15 menit kalau pakai ojek kalau gak ada yang antar) dan petugas puskesmas gak bisa terus2an home care untuk semua pasien DM dan HT yang putus obat. 

Kalau begitu menurut saudara bagaimana? 

Mana lebih hemat daripada rekrut dokter lagi utnuk puskesmas sehingga pustu bisa dikunjungi dokter barang seminggu sekali atau 2x jadi pelayanannya bener2 maksimal. 

Mana uang lebih efektif? 

Daripada biarin banyak pasien under terapi dan negara akhirnya bayarin mereka cuci darah kalau sudah end stage dll

02 Oktober 2019, 09:08
Repot ya dok. Memang kalau keputusan seperti itu banyak faktor dan pihak yang dilibatkan. Tidak hanya keselamatan pasien yang ada dipikiran,tapi saya kira keputusan itu juga urusan penghasilan juga.
Jadi ada sisi politisnya. Kita tak bisa berbuat banyak kecuali kadinkes nya pro terhadap penegakan kompetensi yang sesungguhnya
02 Oktober 2019, 11:20
Haduh, biasnya bakal lebar nanti Dok, yang ada malah kondisi pasien jadi lebih berat, mengingat teknik penanganan hipertensi antara satu orang dan lainnya sangat berbeda.
01 Oktober 2019, 20:50
Selamat malam dok,

Dalam lingkup standar profesi bidan, diperbolehkan untuk memberikan konseling dan pendidikan kesehatan, namun cakupan ini mengerucut pada pendidikan antenatal, persiapan menjadi orang tua, kesehatan seksual atau reproduksi dan asuhan anak.

Sehingga kewenangan untuk mendiagnosis penyakit hingga memberikan terapi tetaplah sepenuhnya dipegang oleh dokter. 

https://www.persi.or.id/images/regulasi/kepmenkes/kmk3692007.pdf&;ved=2ahUKEwic2aucmPvkAhWBPo8KHZZaDSIQFjAAegQIAhAB&usg=AOvVaw3peak4F878DoWne6_5LEE8">Standar Profesi Bidan
01 Oktober 2019, 21:42
Bagaimana dengan pemberian imunisasi dasar dok? Kompetensi bidan juga?
02 Oktober 2019, 07:10
dr. Rudi Hermanto Sinaga, Sp.B
dr. Rudi Hermanto Sinaga, Sp.B
Dokter Spesialis Bedah
Masih mending. Di tempat sy, ada bidan lho yg mengerjakan sirkumsisi teknik "laser" 😁😁
02 Oktober 2019, 07:54
dr. David, Sp.B, FINACS, FICS
dr. David, Sp.B, FINACS, FICS
Dokter Spesialis Bedah
Itu numpang praktek di klinik bidan nya kali tuh bro, yg ngerjain sirkumsisi nya mgkn perawat/mantri sunat 😅
01 Oktober 2019, 19:55
dr. David, Sp.B, FINACS, FICS
dr. David, Sp.B, FINACS, FICS
Dokter Spesialis Bedah
Alo dokter!
Bidan tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pelayanan kesehatan utk anak. Jadi anda bisa lgsg jelaskan bahwa itu salah. Hanya boleh melakukan pelayanan persalinan normal tanpa penyulit. 
Semoga bermanfaat! 
01 Oktober 2019, 22:21
Untuk imunisasi dasar setau saya dpt dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih, jadi yg sudah mendapatkan pelatihan dpt memberikan imunisasi karena merupakan program wajib pemerintah jg. Mohon koreksi bila salah 🙏
01 Oktober 2019, 22:43
Bidan tidak memiliki kompetensi tersebut
02 Oktober 2019, 05:36
Setuju dengan semua dokter, namun pada lingkup daerah terpencil yang akses ke dokter umum terdekatnya sangat jauh diperbolehkan dibawa ke bidan ya Dok. CMIIW.
02 Oktober 2019, 06:27
dr.Samira
dr.Samira
Dokter Umum
Setuju dengan sejawat dokter sekalian, bidan tidak memiliki kompetensi untuk mengobati anak sakit sebab lingkup kompetensi bidan adalah asuhan antenatal dan penanganan persalinan pervaginam tanpa penyulit. Namun yang jadi masalah memang agak sulit mengubah mindset pasien mengenai hal ini dan terkadang ada suatu lokasi yang pusat kesehatannya jauh dari tempat praktek dokter sehingga menimbulkan dilema tersendiri..
02 Oktober 2019, 07:57
Wkwk hehe bisa juga ya dok begitu
02 Oktober 2019, 11:57

Alo Dok,

Berdasarkan pada UU no 4 tahun 2019 tentang kebidanan (SS terlampir) dan Kepmenkes tahun 2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, bahwa kewenangan bidan meliputi asuhan bayi baru lahir, pemantauan tumbuh kembang dan pemberian imunisasi. Setuju dengan TS sebelumnya, bahwa penegakan diagnosa dan pemberian obat haruslah dilakukan oleh dokter. Mgkn kompetensi bidan 'meluas' karena kebiasan turun temurun ya Dok dan terkadang memang diperbolehkan jika memang tidak ada tenaga dokter di daerah tsb. 

 

02 Oktober 2019, 12:55
Sebenarnya ini sudah pernah didiskusikan sebelumnya di platform ini. Kita tahu ini salah tapi siapa yang mau ngomong ke Dinas? Karena yang mengeluarkan izin praktek kan dinas jadi memiliki fungsi kontrol adalah Dinas. 

Perlu juga diadakan kesepahaman dan kesepakatan antar lemvaga organisasi profesi antara IDI, IBI, lebih jauh lagi persatuan perawat nasional indonesia, bahkan profesi2 lainnya yang izin / rekomendasi nya juga dikeluarkan oleh dinas seperti praktisi hipnoterapi, dll. Sehingga tidak overlapping. Dan agar organisasi rofesi juga turut menjalankan fungsinya agar anggotanya bekerja sesuai kompetensi dan kewenangan nya.


Semoga ada pejabat dinas dan IDI yang baca. 
04 Oktober 2019, 10:29
Kalau menurut saya itu atas persetujuan pasien sendiri dok. Di daerah terpencil memang kesukarelaan pasien berobat ke bidan atau perawat. Baru jika bidan atau perawat tidak mampu, maka akan disaran ke dokter. 

Jadi walaupun bidan tidak mempumyai kompetensi mengobati, namun kesukarelaan dr pasien sendiri yang berobat kepada mereka