Kunjungan berulang rawat jalan pasien BPJS Kesehatan - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dok,Pelayanan rawat jalan untuk pasien BPJS Kesehatan sangatlah kompleks, tidak dibenarkan pasien terus-menerus berobat ke rawat jalan. Gagal memenuhi...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Kunjungan berulang rawat jalan pasien BPJS Kesehatan

    Dibalas 18 April 2026, 21:39

    Alo dok,

    Pelayanan rawat jalan untuk pasien BPJS Kesehatan sangatlah kompleks, tidak dibenarkan pasien terus-menerus berobat ke rawat jalan. Gagal memenuhi regulasi yang berlaku maka tidak akan dibayarkan meski pelayanan sudah diberikan. Klaim yang tidak dibayarkan jika lalai bisa mencapai ratusan juta, jadi jangan diremehkan. Berikut saya akan share terkait beberapa regulasi yang penting.

     

    1. Kunjungan berulang dalam rangka observasi dan penyesuaian dosis obat dilakukan pada bulan pertama kunjungan

    Jadi Pasien baru boleh kunjungan per minggu dengan syarat harus ada tata laksana yang hanya dapat dilakukan di RS, contohnya pasiennya cek USG, CT, MRI, EEG, atau tindakan misal injeksi. Kalau cuma dapat obat tiap minggunya maka tidak diperbolehkan, disarankan kunjungan per bulan.

     

    2. Pada bulan kedua dan seterusnya melakukan optimalisasi kunjungan kronis 1 kali per bulan

    Jadi Pasien baru boleh kunjungan per minggu dengan syarat harus ada tata laksana yang hanya dapat dilakukan di RS, contohnya pasiennya cek USG, CT, MRI, EEG, atau tindakan misal injeksi. Kalau cuma dapat obat tiap minggunya maka tidak diperbolehkan, disarankan kunjungan per bulan.

     

    3. Optimalisasi rujukan internal antar poli dengan diagnosa yang masih berkaitan

    Jadi Rujukan internal dilakukan jika dpjp sudah selesai menangani penyakitnya dan pasien hendak dirujuk ke spesialis lain, jika belum maka hanya dapat dilakukan konsul internal.

     

    4. Jumlah layanan rajal sesuai dengan kapasitas poli jadwal praktek dokter

    Jadi Jumlah pasien yang ditangani sesuai jam praktek di hfis, paling cepat 6 menit per pasien.

     

    5. Pasien dengan kondisi stabil atau kronis terkontrol tidak lagi memerlukan perawatan spesialistik di FKRTL

    Jadi Pasien stabil wajib dirujuk balik apapun diagnosanya jika obat sama terus, hanya konsul dan obat, obat tersedia fktp atau apotek rujuk balik

     

    Jika tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas maka resiko klaim tidak dibayarkan oleh BPJS sangat tinggi.

    Semoga dapat membantu, terima kasih.

     

    Acuan : BA 3760 Solusi permasalahan klaim INACBG 2024

     

18 April 2026, 21:39
dr.Rhapsody Karnovinanda, SpKJ
dr.Rhapsody Karnovinanda, SpKJ
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
Alo Dokter. mau bertanya, jika poin no 2, pada pasien jiwa sering dilakukan psikoterapi per 2 minggu, walau sudah fase maintanance (bulan ke 3-12). obat biasanya tetap sama sepanjang maintanance. jika obat kronis tetap diresepkan 1 bulan sekali, namun di tengah2 pasien dtg utk psikoterapi dan hanya diberikan vitamin (agar tidak melebihi kuota inacbgs), itu bagaimana dok? Terima kasih