Langkah Mendapatkan SIP Untuk Praktik Dokter Mandiri (Batam, Jul 2025)— Bagian Pertama - Diskusi Dokter

general_alomedika

Berikut langkah-langkah untuk pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum terkhusus untuk praktik dokter mandiri.A. Registrasi Tempat Praktiklangkah ini...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Langkah Mendapatkan SIP Untuk Praktik Dokter Mandiri (Batam, Jul 2025)— Bagian Pertama

    Dibuat 5 jam yang lalu

    Berikut langkah-langkah untuk pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum terkhusus untuk praktik dokter mandiri.

    A. Registrasi Tempat Praktik

    langkah ini bertujuan untuk mendapatkan kode faskes yang dipakai untuk pembuatan akun SISDMK.

    1. Kunjungi registrasifasyankes.kemkes.go.id

    2. Jika belum punya akun, klik tombol 'Daftar' terlebih dahulu, pilih 'User Fasyankes'

    3. Isi semua data yang diperlukan

    4. Klik submit

    5. Tunggu verifikasi. Waktu verifikasi sekitar 2~3 hari, dicek aja setiap hari apakah email udah bisa dipakai untuk login atau belum karena saya pribadi ga ada dapat email untuk konfirmasi

    6. Setelah akun sudah bisa dipakai untuk login, silahkan klik tombol 'Login' dengan email dan password yang telah didaftarkan

    7. Klik 'Registrasi Praktik Mandiri'

    8. Untuk tahap awal, kita akan diminta mengisi tab 'Registrasi', 'Alkes', 'Obat' dan 'Dokumentasi'

    9. Untuk bagian 'Obat' bisa diisi dengan obat emergensi yang ada saja, tidak harus ada semua

    10. Untuk bagian 'Dokumentasi' sertakan dengan lengkap semua kategori dokumen yang diminta, bisa dalam bentuk PDF dan diupload ke google drive. Sertakan link gdrive tersebut

    11. Akhiri dengan menu 'Print QR'. Nanti akan ada feedback mengenai apa yang perlu diperbaiki dan diberi kesempatan untuk memperbaiki. Jika sudah dapat kode Faskes, baru bisa lanjut ke tahap selanjutnya

    12. Menu yang terbuka setelah dapat kode Faskes adalah 'List SDM', 'RME', 'Kontak SATUSEHAT' dan 'Kode Akses API'

    B. Pembuatan Akun SISDMK

    bagian ini berhubungan langsung dengan Dinas Kesehatan di daerah setempat.

    1. Buat surat permohonan visitasi praktik dokter mandiri kepada bagian SDMK di Dinas Kesehatan

    2. Syarat yang perlu dilampirkan bisa jadi berbeda, jadi jangan lupa tanyakan juga apa yang perlu dilampirkan. Untuk kota Batam sendiri syarat yang perlu dilampirkan adalah:

    - Surat Permohonan Visitasi Praktik Mandiri

    - ⁠STR

    - ⁠SKP/Serkom

    - ⁠MOU Limbah (antara dokter umum dan pihak kedua)

    - ⁠Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek

    jangan lupa sertakan juga nomor telepon yang dapat dihubungi atau alamat email

    3. Dalam waktu 2~3 hari, dari Dinas Kesehatan akan menghubungi untuk konfirmasi kunjungan visitasi, serta memberikan list data kelengkapan alat/bahan/sarana penunjang medik yang perlu dokter penuhi agar disebut layak dan mendapatkan izin praktik

    4. Kalau saat visitasi ada yang kurang, dari Dinas Kesehatan akan memberikan waktu untuk melengkapi namun diusahakan saat visitasi udah lengkap semua

    5. Setelah selesai, Dinas Kesehatan akan membuatkan akun SISDMK

    6. Setelah mendapat email dan password standar dari Dinas Kesehatan, silahkan gunakan untuk masuk ke sisdmk.kemkes.go.id

    7. Butuh sekitar 2~3 hari kerja untuk konfirmasi dari pusat sebelum nama tempat praktik Dokter muncul di SATUSEHAT

    (bersambung)