Assalamualaikum Salam sejawat14. Saat sudah mendapatkan 11 nomor kode fasyankes untuk tempat praktik mandiri, silahkan sejawat mengajukan permohonan...
Langkah Mendapatkan SIP Untuk Praktik Mandiri Bagian 3 - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Langkah Mendapatkan SIP Untuk Praktik Mandiri Bagian 3

Assalamualaikum
Salam sejawat
14. Saat sudah mendapatkan 11 nomor kode fasyankes untuk tempat praktik mandiri, silahkan sejawat mengajukan permohonan pembuatan akun SISDMK dan Surat Keterangan Tempat Praktik pada Bidang SDMK Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
15. Syarat untuk pembuatan akun SISDMK bisa berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing. Namun ada beberapa syarat yang seperti nya sudah menjadi baku misalnya surat permohonan diatas meterai dg mencantumkan kode fasyankes tempat praktik, STR, denah lokasi disertai dengan titik koordinat.
16. Setelah mengajukan berkas, saat disetujui sejawat akan mendapatkan akun SISDMK. Silahkan GANTI PASSWORD standarnya terlebih dahulu.
17. Silahkan mengurus SIP sejawat ke DPMPTSP. Setelah mendapat SIP ditempat Praktik Mandiri tersebut, ikuti langkah selanjutnya.
18. Pada laman satu sehat kemenkes sejawat, pada menu PROFIL SAYA --> PEKERJAAN silahkan klik tambah pekerjaan. Lakukan pengisian pada kolom sesuai kondisi dan silahkan cari nama fasyankes yang sudah sejawat daftarkan tersebut.
19. Untuk memverifikasi nya, sejawat kembali buka laman SISDMK. Pada menu Validasi data existing silahkan sejawat klik terima. Secara otomatis pada data pekerjaan sejawat dilaman satu sehat kemenkes akan bertambah dan sudah tervalidasi.
20. Selamat bekerja dengan tenang karena tempat praktik kita sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salam sejawat




izin bertanya dokter, apakah d tempat dokter sudah menggunakan mpp digital untuk membuat SIP?
jika iya izin bertanya, saya sdh memiliki sip di 2 tempat, kemudian mengajukan untuk praktek mandiri saya untuk tempat k 3. namun di aplikasi tertulis sip melebihi batas maksimum. kira2 di bagian mana yg harus sy perbaiki? sy sudah bertanya ke sana kemari dan tetap saja tidak ada solusi dan sampai sekarang statusnya masih blm bisa d perpanjang.


Masa berlaku SIP saya awalnya 11 jan 2020 - 3 maret 2025, kemudian saya mencabut dan mengajukan SIP baru pada bulan agustus 2024 (karena pindah tmpt kerja)
Saat saya mengajukan SIP baru, Dinkes menanyakan kecukupan SKP saya. Saya cek di web skp.kemkes tertulis pada periode yg sampai maret 2025 SKP TERCUKUPI, padahal SKP saya blm terkumpul 250 , kemudian dinkes menyetujui pengajuan SIP saya dan tertulis di akun satusehat masa berlaku SIP 24 agustus 2024 - 23 agustus 2029
Yg saya tanyakan dok, apakah 250 SKP yg saya kumpulkan saat ini adalah untuk periode 2024-2029 dok?
Saya bingung karena sertifikat yg saya upload blm verifikasi dan ranah B dan C blm terpenuhi, sedangakn periode SIP saya sudah berubah dok
Sekian, Terima kasih dok
Mohon maaf sangat panjang dok 🙏🏻

