Pasien positif COVID-19 tanpa gejala apakah harus lapor ke Dinas kesehatan - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dokter, izin bertanya.Mohon infonya, bagaimana alurnya jika ada pasien dengan hasil PCR positif COVID-19 apakah harus isoter meski tidak bergejala,...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Pasien positif COVID-19 tanpa gejala apakah harus lapor ke Dinas kesehatan

    Dibalas 10 Februari 2022, 16:21

    Alo dokter, izin bertanya.

    Mohon infonya, bagaimana alurnya jika ada pasien dengan hasil PCR positif COVID-19 apakah harus isoter meski tidak bergejala, apakah melaporkan ke dinkes terdekat atau puskesmas terdekat?

    Terimakasih sebelumnya.

08 Februari 2022, 08:05
Alo Dokter,
Saya rasa semua SOP-nya sama dok, jika tidak bergejala atau ringan bahkan utk kasus Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Utk pelaporan dokter bisa ke informasikan ke puskesmas atau boleh juga pasien yang aktif melaporkan diri ke puskesmas (jika tidak ada kontak yang bisa dihubungi via online, mungkin salah satu anggota keluarga yang melaporkan diri) agar dibantu untuk dipantau harian oleh pihak puskesmas. Andai kata ada perburukan, umumnya puskesmas akan membantu dalam hal rujukan.
10 Februari 2022, 16:21
Baik, terimakasih jawabannya dr.Pika, soalnya ada isu kalau di Surabaya tidak diperbolehkan isoman, dan hanya  boleh isoter. Nanti saya coba konfirmasi ke teman di Surabaya. Terimakasih dokter.