Selamat pagi,izin bertanya,adakah ts disini yg tahu sanksi apa yg diterima klinik rawat jalan jika melakukan praktik rawat inap pasien,dan apakah dokter yg...
Pelanggaran klinik rawat jalan melakukan praktik rawat inap - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Pelanggaran klinik rawat jalan melakukan praktik rawat inap
Selamat pagi,izin bertanya,adakah ts disini yg tahu sanksi apa yg diterima klinik rawat jalan jika melakukan praktik rawat inap pasien,dan apakah dokter yg merawat juga bisa terkena sanksi?
Terimakasih.
Alo dokter,
Yang saya temukan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 028/MENKES/PER/I / 2O11, menerangkan tentang klinik. Pasal 29 menyebutkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan, pemerintah dan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat tindakan administratif, dapat dilakukan melalui teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. Tidak dijelaskan sanksi pada dokternya.
Semoga membantu
Alo Dokter,
Untuk regulasi tentang klinik sudah ada update terbaru yakni Permenkes no 9 tahun 2014 tentang klinik dimana persyaratan untuk klinik rawat jalan dan rawat inap berbeda misalnya dalam hal pengolahan limbah, instalasi lab dan farmasi. Untuk klinik rawat inap pun ketentuannya hanya dapat merawat pasien paling lama 5 hari.
Jika menyalahi izin terdapat tindakan administratif mulai dari teguran lisan, tertulis, pecabutan izin tenaga kesehatannya atau izin kliniknya Dok. Sebaiknya ubah segera perizinannya agar legal di mata hukum dok.