Pelanggaran klinik rawat jalan melakukan praktik rawat inap - Diskusi Dokter

general_alomedika

Selamat pagi,izin bertanya,adakah ts disini yg tahu sanksi apa yg diterima klinik rawat jalan jika melakukan praktik rawat inap pasien,dan apakah dokter yg...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Pelanggaran klinik rawat jalan melakukan praktik rawat inap

    Dibalas 10 Desember 2020, 15:46
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Selamat pagi,izin bertanya,adakah ts disini yg tahu sanksi apa yg diterima klinik rawat jalan jika melakukan praktik rawat inap pasien,dan apakah dokter yg merawat juga bisa terkena sanksi?

    Terimakasih.

07 Desember 2020, 08:43

Alo dokter,

Yang saya temukan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 028/MENKES/PER/I / 2O11, menerangkan tentang klinik. Pasal 29 menyebutkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan, pemerintah dan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat tindakan administratif, dapat dilakukan melalui teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. Tidak dijelaskan sanksi pada dokternya.

Semoga membantu

10 Desember 2020, 15:46

Alo Dokter, 

Untuk regulasi tentang klinik sudah ada update terbaru yakni Permenkes no 9 tahun 2014 tentang klinik dimana persyaratan untuk klinik rawat jalan dan rawat inap berbeda misalnya dalam hal pengolahan limbah, instalasi lab dan farmasi. Untuk klinik rawat inap pun ketentuannya hanya dapat merawat pasien paling lama 5 hari.

Jika menyalahi izin terdapat tindakan administratif mulai dari teguran lisan, tertulis, pecabutan izin tenaga kesehatannya atau izin kliniknya Dok. Sebaiknya ubah segera perizinannya agar legal di mata hukum dok.