Saya mau tanya apabila seorang dokter atau perawat yang pernah merawat PDP/ODP berhak dalam melakukan rapid test.Nah untuk pemeriksaan tersebut dilakukan...
Alur untuk mengikuti rapid test COVID-19 - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Alur untuk mengikuti rapid test COVID-19
Saya mau tanya apabila seorang dokter atau perawat yang pernah merawat PDP/ODP berhak dalam melakukan rapid test.
Nah untuk pemeriksaan tersebut dilakukan dimana dan alurnya bagaimana? Serta alur dalam rapid test ini menurut sumber apa ya? Terima kasih
Alo dokter,
Harusnya berhak ya dokter.. tapi untuk alurnya saya sampai saat ini hanya mendapat arahan untuk melaporkan ke Dinas Kesehatan setempat. Terutama bila rumah sakit atau klinik nya mendapat dan melaporkan telah merawat pasien dengan positif/PDP/ODP kasus Covid-19. Sumber arahan ini saya dapat dari puskesmas kecamatan setempat.
Alo Dok,
Saya kurang tau untuk daerah lain, tapi kalau domisili di Jawa Barat, bisa daftar melalui aplikasi Pikobar (nakes merupakan kategori B, diprioritaskan yg ODP dan PDP dulu) dokter.