Alo dr. Nurfanida Librianty, Sp. P, FAPSR, izin bertanya dokter.Bagaimanakah mekanisme terjadinya trombosis arteri pada COVID-19? Gejala atau tanda klinis...
Risiko trombosis arteri pada COVID-19 - Paru Ask the Expert - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
 
Risiko trombosis arteri pada COVID-19 - Paru Ask the Expert
  Dibalas 04 Januari 2022, 09:35 
 
    dr. Nurul Falah  
  Dokter Umum 
 Alo dr. Nurfanida Librianty, Sp. P, FAPSR, izin bertanya dokter.
Bagaimanakah mekanisme terjadinya trombosis arteri pada COVID-19? Gejala atau tanda klinis apa yang harus dicurigaiĀ sebagai trombosis arteri?
Terimakasih sebelumnya dokterš
 Dibuat 04 Januari 2022, 09:00 
   04 Januari 2022, 09:19 
 
    dr.Nurfanida Librianty, Sp.P, FAPSR  
  Dokter Spesialis Paru 
  Risiko trombosis meningkat pada pasien COVID-19. Di Belanda insidennya sampai 49%. Penelitian sebelumnya menyebutkan hiperkoagulasi/koagulopati menjadi salah satu penyebabnya. Pada kasus yang berat, respon inflamasi yang berlebihan pada COVID-19 menyebabkan terjadinya badai sitokin. Respon proinflamasi yang dihasilkan oleh sitokin menyebabkan 
kerusakan lokal pada jaringan paru yang ditandai dengan 
adanya kerusakan alveolar difus, kerusakan epitel, apoptosis 
sel endotel, disregulasi koagulasi, dan fibrinolisis.  Mekanisme terjadinya trombosis akibat inflamasi atau 
infeksi diantaranya diperankan oleh adanya peningkatan 
faktor jaringan (TF) yang berada pada platelet, leukosit, dan 
sel endotel saat terjadi inflamasi. Peningkatan TF memicu 
aktivasi jalur ekstrinsik dan intrinsik yang berperan dalam 
pembentukan trombin. Trombin kemudian berikatan dengan 
reseptornya untuk memicu pembentukan fibrin dari 
fibrinogen, aktivasi dan stabilisasi sumbat platelet. Selain itu 
akibat dari inflamasi terjadi penurunan fibrinolisis karena 
peningkatan plasminogen-activator inhibitor-1 (PAI-1). Sumber:
Klok FA, Kruip MJHA, van der Meer NJM, et al.
Confirmation of the high cumulative incidence of
thrombotic complications in critically ill ICU
patients with COVID-19: An updated analysis.
Thromb Res 2020; 191: 148–150.Price LC, McCabe C, Garfield B, et al. Thrombosis
and COVID-19 pneumonia: the clot thickens! Eur
Respir J 2020; 56: 2001608.
   
 Klok FA, Kruip MJHA, van der Meer NJM, et al.
Confirmation of the high cumulative incidence of
thrombotic complications in critically ill ICU
patients with COVID-19: An updated analysis.
Thromb Res 2020; 191: 148–150.Price LC, McCabe C, Garfield B, et al. Thrombosis
and COVID-19 pneumonia: the clot thickens! Eur
Respir J 2020; 56: 2001608.
  04 Januari 2022, 09:30 
 
    dr.Nurfanida Librianty, Sp.P, FAPSR  
  Dokter Spesialis Paru 
  Pada setiap pasien COVID-19 sedang hingga berat yang dirawat di rumah sakit direkomendasikan untuk 
diberikan antikoagulan profilaksis, jika tidak terdapat kontraindikasi antikoagulan (misalnya perdarahan aktif atau trombositopenia berat). Penilaian risiko perdarahan juga dapat menggunakan skor IMPROVE.Sebelum memberikan antikoagulan harus dievaluasi kelainan sistem/organ dan komorbiditas untuk menilai risiko terjadinya perdarahan maupun jenisnya.
Jika tidak terdapat kontraindikasi (absolut/relatif) pada pasien (perdarahan aktif, riwayat alergi heparin atau
heparin-induced thrombocytopenia, riwayat perdarahan sebelumnya, jumlah trombosit >25.000/mm3 , gangguan hati berat), pemberian antikoagulan profilaksis berupa heparin berat molekul rendah (low molecular-weight
heparin/LMWH) dosis standar 1 x 0,4 cc subkutan atau unfractionated heparin (UFH) 5.000 unit 2x sehari secara subkutan dapat dipertimbangkan pada pasien COVID-19 sedang/berat yang dirawat di rumah sakit. Dosis profilaksis intermediate (enoxaparin 2 x 0,4 cc, low-intensity heparin infusion) dapat dipertimbangkan pada pasien kritis
(critically-ill).
Profilaksis dengan fondaparinux dosis standar juga dapat dipertimbangkan pada pasien COVID-19 yang dirawat, tapi pada kondisi pasien COVID-19 yang kritis tidak menjadi pilihan utama karena pada kondisi pasien yang tidak stabil sering didapatkan gangguan ginjal.Kondisi Kritis Peningkatan dosis profilaksis antikoagulan direkomendasikan pada pasien COVID-19 yang dirawat ICU atau post-ICU. Pemberian antikoagulan profilaksis pada pasien COVID-19 kondisi kritis mengikuti kriteria berikut:
a. Kriteria inklusi
• Pasien terkonfirmasi COVID-19 atau pasien suspek atau probable yang membutuhkan perawatan ICU dan/atau setelah dipindahkan dari perawatan ICU
• Trombosit lebih 25.000
b. Kriteria eksklusi
• Jumlah tombosit kurang dari 25.000 atau memiliki manifestasi perdarahan.
Sumber: Revisi protokol tatalaksana COVID-19 5 Perhimpunan. Juli 2021.  
 diberikan antikoagulan profilaksis, jika tidak terdapat kontraindikasi antikoagulan (misalnya perdarahan aktif atau trombositopenia berat). Penilaian risiko perdarahan juga dapat menggunakan skor IMPROVE.Sebelum memberikan antikoagulan harus dievaluasi kelainan sistem/organ dan komorbiditas untuk menilai risiko terjadinya perdarahan maupun jenisnya.
Jika tidak terdapat kontraindikasi (absolut/relatif) pada pasien (perdarahan aktif, riwayat alergi heparin atau
heparin-induced thrombocytopenia, riwayat perdarahan sebelumnya, jumlah trombosit >25.000/mm3 , gangguan hati berat), pemberian antikoagulan profilaksis berupa heparin berat molekul rendah (low molecular-weight
heparin/LMWH) dosis standar 1 x 0,4 cc subkutan atau unfractionated heparin (UFH) 5.000 unit 2x sehari secara subkutan dapat dipertimbangkan pada pasien COVID-19 sedang/berat yang dirawat di rumah sakit. Dosis profilaksis intermediate (enoxaparin 2 x 0,4 cc, low-intensity heparin infusion) dapat dipertimbangkan pada pasien kritis
(critically-ill).
Profilaksis dengan fondaparinux dosis standar juga dapat dipertimbangkan pada pasien COVID-19 yang dirawat, tapi pada kondisi pasien COVID-19 yang kritis tidak menjadi pilihan utama karena pada kondisi pasien yang tidak stabil sering didapatkan gangguan ginjal.Kondisi Kritis Peningkatan dosis profilaksis antikoagulan direkomendasikan pada pasien COVID-19 yang dirawat ICU atau post-ICU. Pemberian antikoagulan profilaksis pada pasien COVID-19 kondisi kritis mengikuti kriteria berikut:
a. Kriteria inklusi
• Pasien terkonfirmasi COVID-19 atau pasien suspek atau probable yang membutuhkan perawatan ICU dan/atau setelah dipindahkan dari perawatan ICU
• Trombosit lebih 25.000
b. Kriteria eksklusi
• Jumlah tombosit kurang dari 25.000 atau memiliki manifestasi perdarahan.
Sumber: Revisi protokol tatalaksana COVID-19 5 Perhimpunan. Juli 2021.
  04 Januari 2022, 09:32 
 
    dr.Nurfanida Librianty, Sp.P, FAPSR  
  Dokter Spesialis Paru 
   04 Januari 2022, 09:31 
 
    dr. Nurul Falah  
  Dokter Umum 
  Baik dokter Nurfanida, terimakasih  banyak untuk informasinya, sangat  bermanfaat  😊🙏   
   04 Januari 2022, 09:34 
 
    dr.Nurfanida Librianty, Sp.P, FAPSR  
  Dokter Spesialis Paru 
  Sama2 semoga bermanfaat