Dispensasi (keringanan) hingga kurun waktu 31 Desember 2024.Perpanjangan SIP bagi yang terkendala:1. Surat Permohonan kepada Ka. Dinkes/Ka. Dinas Perizinan...
Diskusi Dokter
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)
Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel
Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang
Dispensasi (keringanan) hingga kurun waktu 31 Desember 2024.Perpanjangan SIP bagi yang terkendala:1. Surat Permohonan kepada Ka. Dinkes/Ka. Dinas Perizinan...
Dispensasi (keringanan) hingga kurun waktu 31 Desember 2024.
Perpanjangan SIP bagi yang terkendala:
1. Surat Permohonan kepada Ka. Dinkes/Ka. Dinas Perizinan setempat
2. Kelengkapan berkas pendukung bahwa yang bersangkutan telah memenuhi ranah kecakupan SKP (berkas pendukung lainnya yg ditandatangani Ka. Instansi, Bukti Pelayanan, Kegiatan dan Program yang sesuai, dll.)
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)
Mohoh maaf.
Akibat banyaknya jumlah pertanyaan yang diterima, maka untuk saat ini kami tidak bisa menerima pertanyaan tambahan di website alomedika.com.
Untuk membuat pertanyaan, Anda dapat segera mendownload aplikasi Alomedika untuk chat gratis bersama lebih dari 100 dokter pilihan, 24 jam penuh dan waktu tunggu kurang dari 10 menit.