ALO Dokter, Mohon Izin bertanya Dokter, saya sebelumnya sudah bekerja di klinik di Provinsi A (WIB) dan membuat SIP yang masa berlakunya s/d 2028 Dok....
Untuk pengurusan SIP baru di provinsi C, perlukah mencabut SIP lama di provinsi A? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Untuk pengurusan SIP baru di provinsi C, perlukah mencabut SIP lama di provinsi A?
Dibalas kemarin, 07:40

Anonymous
Dokter Umum
ALO Dokter, Mohon Izin bertanya Dokter, saya sebelumnya sudah bekerja di klinik di Provinsi A (WIB) dan membuat SIP yang masa berlakunya s/d 2028 Dok. Alhamdulillah saya sudah lulus tugsus tahun ini di Provinsi C (WIT). Sebaiknya untuk pengurusan SIP baru apakah saya harus mencabut SIP lama yang di Provinsi A Dok? Mohon sarannya Dokter. Terimakasih Dokter 🙏🏻
Dibuat 27 Juli 2025, 21:38
Kemarin, 07:40

dr. Hudiyati Agustini
Dokter Umum
ALO Dokter. Menurut saya, jika kita sudah tidak praktek di suatu tempat, seharusnya kita cabut SIP di tempat tersebut terlepas dari provinsinya.