Untuk pengurusan SIP baru di provinsi C, perlukah mencabut SIP lama di provinsi A? - Diskusi Dokter

general_alomedika

ALO Dokter, Mohon Izin bertanya Dokter, saya sebelumnya sudah bekerja di klinik di Provinsi A (WIB) dan membuat SIP yang masa berlakunya s/d 2028 Dok....

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Untuk pengurusan SIP baru di provinsi C, perlukah mencabut SIP lama di provinsi A?

    Dibalas kemarin, 07:40
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    ALO Dokter, Mohon Izin bertanya Dokter, saya sebelumnya sudah bekerja di klinik di Provinsi A (WIB) dan membuat SIP yang masa berlakunya s/d 2028 Dok. Alhamdulillah saya sudah lulus tugsus tahun ini di Provinsi C (WIT). Sebaiknya untuk pengurusan SIP baru apakah saya harus mencabut SIP lama yang di Provinsi A Dok? Mohon sarannya Dokter. Terimakasih Dokter 🙏🏻

Kemarin, 07:40

ALO Dokter. Menurut saya, jika kita sudah tidak praktek di suatu tempat, seharusnya kita cabut SIP di tempat tersebut terlepas dari provinsinya.