Di beberapa daerah SIP dr/drg diterbitkan oleh DPMPTSP, sementara dalam permenkes 2052/2011 disebutkan bahwa wewenang penerbitan SIP ada di...
Wewenang penerbitan SIP yang memiliki status hukum - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Wewenang penerbitan SIP yang memiliki status hukum
Dibalas 19 Februari 2022, 18:31
Anonymous
Dokter Gigi
Di beberapa daerah SIP dr/drg diterbitkan oleh DPMPTSP, sementara dalam permenkes 2052/2011 disebutkan bahwa wewenang penerbitan SIP ada di Dinkes.
Pertanyaannya bagaimana status hukum/legalitas SIP tersebut mengingat diterbitkan oleh lembaga yg tidak mendapatkan mandat.
Karena SIP sangat penting. Salah satu fungsinya bagi dr/drg sebagai perlindungan dalam melaksanakan tugas profesi.
Dibuat 17 Februari 2022, 09:41
18 Februari 2022, 11:52
dr. Pika Novriani Lubis
Dokter Umum
Alo Dokter,
Betul jika rujukannya Permenkes maka yang menjadi wewenang mengeluarkan izin adalah dari Dinkes setempat, namun di beberapa tempat (kabupaten/kota) ada peraturan bupati/walikota perihal pelimpahan wewenang kepada kepala DPMPTSP untuk mengeluarkan perizinan termasuk SIP dokter. Di dalam SIP umumnya ada tembusan ke Kepala Dinkes setempat. Menurut saya karena sama-sama memiliki payung hukum sudah menunjukkan legalitas dok, yang menjadi "perhatian" dan bisa mendapat sanksi hukum adalah teman sejawat yang tidak memiliki SIP.Semoga membantu dok.
Betul jika rujukannya Permenkes maka yang menjadi wewenang mengeluarkan izin adalah dari Dinkes setempat, namun di beberapa tempat (kabupaten/kota) ada peraturan bupati/walikota perihal pelimpahan wewenang kepada kepala DPMPTSP untuk mengeluarkan perizinan termasuk SIP dokter. Di dalam SIP umumnya ada tembusan ke Kepala Dinkes setempat. Menurut saya karena sama-sama memiliki payung hukum sudah menunjukkan legalitas dok, yang menjadi "perhatian" dan bisa mendapat sanksi hukum adalah teman sejawat yang tidak memiliki SIP.Semoga membantu dok.
19 Februari 2022, 11:58
dr.James Davidta Ginting., S.H., M.H
Dokter Umum
Alodok,Coba ditelusuri, biasanya ada ketentuan pendelegasian. DPMPTSP hanya mungkin menerbitkan kalau sudah mendapatkan delegasi.Jadi, jangan hanya berpatokan kepada 1 peraturan saja, karena bisa saja ada banyak peraturan turunan-nya, terutama di negara kita yang menganut Civil Law (Kodifikasi), dengan demikian akan ada begitu banyak peraturan yang harus dibaca. Peraturan Bupati, Peraturan Walikota, dsb. Intinya selama tidak bertentangan dengan Peraturan lebih tinggi, maka sah-sah saja dikeluarkan peraturan tersebut. Dengan demikian bila ada pendelegasian maka sah-sah saja DPMPTSP menerbitkan SIP.Salah satu contoh pendelegasian dari Dinkes ke DPMPTSP :
Keputusan Walikota No. 503/Kep.313-Huk/2017Mohon koreksi bilamana terdapat kekurangan.
Salam hangat dan Salam Sehat
Keputusan Walikota No. 503/Kep.313-Huk/2017Mohon koreksi bilamana terdapat kekurangan.
Salam hangat dan Salam Sehat
17 Februari 2022, 11:15
dr. Irene Cindy Sunur
Dokter Umum
ALO Dokter,
Setahu saya memang SIP harusnya dikeluarkan/diterbitkan oleh Dinkes. Untuk persoalan legalitas SIP yang diterbitkan oleh DPMPTSP saat ini saya belum menemukan informasinya. Mungkin ada rekan sejawat lain yang memiliki informasi lebih lanjut, terima kasih.
19 Februari 2022, 18:31
dr.Joko Pamungkas
Dokter Umum
Perlu di ketahui, dalam menjalankan fungsinya di daerah, suatu permen, atau perpres sekalipun nanti akan dibuatkan turunannya berupa perda yg menyesuaikan dengan tata kelola organisasi masing2 daerah. Terkait isi permenkes tsb, di banyak daerah yang diterbitkan DPMPTSP, salah satu sarat pengajuan SIP ialah rekomendasi dari dinas kesehatan, yang mana dinkes secara tidak langsung tetap memiliki wewenang atas terbit atau tidaknya SIP.