Alo dokter, izin menanyakan bagaimana cara membuat SIP pertama kali dalam keadaan STR seumur hidup, Sertifikat Kompetensi sudah kadaluarsa desembar 2025 dan...
STR seumur hidup, Sertifikat Kompetensi sudah kadaluarsa, belum pernah buat SIP pertama kali - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
STR seumur hidup, Sertifikat Kompetensi sudah kadaluarsa, belum pernah buat SIP pertama kali
Dibalas 22 Juni 2026, 18:58
Anonymous
Dokter Umum
Alo dokter, izin menanyakan bagaimana cara membuat SIP pertama kali dalam keadaan STR seumur hidup, Sertifikat Kompetensi sudah kadaluarsa desembar 2025 dan belum pernah membuat SIP sebelumnya, dan sudah jadi lulus dokter sejak 2020, apakah harus UKOM kembali? Ataukah cukup kumpulkan SKP atau hubungi IDI setempat? Terima kasih
Dibuat 16 Juni 2026, 20:04
22 Juni 2026, 08:17
dr. Hudiyati Agustini
Dokter Umum
ALO Dokter, kalau pembuatan SIP itu di Jakevo - kalau di area Jakarta - dan hanya membutuhkan STR. CMIIW.
22 Juni 2026, 09:25
dr. Utary Silvana
Dokter Umum
dok, kasus kita sama. mohon dokter-dokter sekalian yang tau kejelasan ini, terimakasih
22 Juni 2026, 13:42
dr.Didik Sulistyanto
Dokter Umum
Alo dokter, ini berarti sertifikat kompetensi sudah habis, belum mempunyai SKP selama 5 th, harus mengikuti uji kompetensi ulang, utk dapat mengurus SIP pertama kali
22 Juni 2026, 17:07
dr.Kolegia Kumara Yunanta, MPH, MHLM
Dokter Umum
Pertanyaan yang menarik dan sempat jadi pertanyaan beberapa dokter. Sejauh ini saya belum menemukan jawaban yang benar benar menjawab.
Saya sudah sempat menanyakan ke IDI lokal katanya sudah tidak ada lagi perpanjangan serkom dan semua pengurusan SIP sudah dipusatkan ke satu sehat. Tapi saya tidak tahu jika kondisinya adalah tidak punya SKP, karena seharusnya untuk mengurus SIP baru tidak perlu SKP dan hanya perlu STR? Mohon bagi yang tahu lebih detail atau pernah mengalami hal yang sama bisa share.
Saya sudah sempat menanyakan ke IDI lokal katanya sudah tidak ada lagi perpanjangan serkom dan semua pengurusan SIP sudah dipusatkan ke satu sehat. Tapi saya tidak tahu jika kondisinya adalah tidak punya SKP, karena seharusnya untuk mengurus SIP baru tidak perlu SKP dan hanya perlu STR? Mohon bagi yang tahu lebih detail atau pernah mengalami hal yang sama bisa share.
22 Juni 2026, 18:58
dr.Didik Sulistyanto
Dokter Umum