Surat hasil swab PCR untuk perjalanan apakah harus ditandatangani spesialis patologi klinik - Diskusi Dokter

general_alomedika

assalamu'alaikum teman teman sejawat. Izin saya mau konsultasi, untuk pengeluaran surat keterangan hasil swab pcr yang mau di gunakan untuk perjalanan....

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Surat hasil swab PCR untuk perjalanan apakah harus ditandatangani spesialis patologi klinik

    Dibalas 09 Juni 2021, 14:38

    assalamu'alaikum teman teman sejawat. Izin saya mau konsultasi, untuk pengeluaran surat keterangan hasil swab pcr yang mau di gunakan untuk perjalanan. apakah harus di ttd spesialis patologi klinik? apakah ada dasar hukum yang mengatur atau apakah ada refrensi? mohon masukan dari temen teman sejawat semua. 

09 Juni 2021, 14:26
Alo Dokter,
Walaikum salam, utk surat keterangan hasil PCR harus dikeluarkan oleh Sp.PK atau Sp.MK dan memuat nama lab/RS yg memeriksa. Hal ini tercantum dalam SE Menkes no 234 tahun 2020 (terlampir).
KMK No 234 Pedoman Pemeriksaan RT-PCR.pdf
09 Juni 2021, 14:38
Terima kasih Dok atas infonya.
09 Juni 2021, 14:23

Selamat siang dok,

 

mungkin saya bisa membantu menjawab. Idealnya iya dok, jika mengacu pada standar profesi dan kompetensi dokter spesialis patologi klinik. Surat hasil pemeriksaan laboratorium seyogyanya diketahui dan bisa dipertanggungjawabkan oleh dokter yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan dan memvalidasi hasil tersebut.

Sources:

-https://ngada.org/menkes411-2010.htm 

-http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No._42_ttg_Praktik_Ahli_Teknologi_Laboratorium_Medik_.pdf

-https://www.pdspatklin.or.id/assets/files/pdspatklin_2020_01_18_09_47_39.pdf

 

CMIIW.