ALO Dokter, Pada kesempatan kali ini saya akan sharing terkait Kuret, Sahabat OBGYN pasti pusing karena dibayarnya kecil. Karena memang tidak semua kasus...
Tindakan Kuretase pada Pelayanan JKN - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Tindakan Kuretase pada Pelayanan JKN
ALO Dokter,
Pada kesempatan kali ini saya akan sharing terkait Kuret, Sahabat OBGYN pasti pusing karena dibayarnya kecil. Karena memang tidak semua kasus kuret dapat diklaimkan sebagai rawat inap, berikut beberapa ketentuan yang perlu kita ketahui bersama :
1. Kasus ringan Tindakan kuretase bisa dilakukan dengan prosedur anestesi rawat jalan (ODC) menggunakan anestesi umum (total intravenous anesthesia, LMA) atau anestesi regional spinal blok rendah (tanpa kontraindikasi mutlak). Lampirkan keterangan penyulit dan administrasi penunjang untuk kuretase yang tidak dapat dilakukan ODC.
2. Tindakan kuretase dilakukan di rawat jalan pada indikasi :
a. Abortus inkomplit tanpa komplikasi dengan usia gestasi kurang dari 12 minggu.
b. Abortus inkomplit tanpa komplikasi, ada pembukaan tidak ada tanda infeksi, tidak demam.
3. Tindakan kuretase dilakukan di rawat inap pada indikasi :
a. Blighted ovum, harus dilatasi dulu. Kemudian mudigah / janin IUFD < 20 minggu
b. Missed abortion, kematian mudigah tertahan lebih dari 8 minggu intra uterin
c. Abortus inkomplit dengan usia gestasi 12 minggu / lebih
d. Abortus inkomplit dengan tanda-tanda infeksi
e. Abortus inkomplit dengan penyakit ibu, jantung, anemia, hipertensi, dan penyakit lainnya.
f. Mola / penyakit trofoblas
g. Kuretase ginekologi (dilatasi dan kuretase / kuretase diagnostik)
h. Kuretase sisa plasenta post partum"
4. Pelayanan kuretase mutlak disertai USG sesuai tanggal tindakan, kecuali pada kasus emergensi syok yang dibuktikan dengan tindakan transfusi darah
Sekian sharing dari saya, semoga dapat membantu, terima kasih.
Regulasi terkait :
KMK nomor HK.01.07/menkes/1541/2022
Rekomendasi tema tindakan kuretase 2025 - TKMKB cabang Karawang