Pedoman nasional pelayanan klinis atau PNPK untuk tata laksana ulkus kornea bakteri dipublikasikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) pada tahun 2025. Pedoman ini membahas mengenai definisi, klasifikasi, pendekatan diagnosis, hingga penatalaksanaan ulkus kornea bakteri.
Pedoman ini menganjurkan pemilihan penggunaan antibiotik topikal disesuaikan derajat keparahan ulkus kornea. Sebagai contoh, pilihan antibiotik untuk ulkus kornea derajat ringan adalah ofloxacin 0,3% dan gentamicin 0,3%. Sementara itu, untuk derajat berat bisa digunakan levofloxacin 0,5-1,5% atau tobramycin 0,9-1,4%. Antibiotik diberikan 1 tetes, sebanyak 4-8 kali sehari.[1]
Tabel 1. Tentang Pedoman Klinis Ini
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)