Ketentuan untuk pasien post meningitis TB dengan kejang parsial dalam mendapatkan ijin mengemudi - Diskusi Dokter

general_alomedika

Mohon konsul dok, ada pasien dewasa post meningitis TB dengan kejang parsial menanyakan apakah bisa mendapatkan ijin mengemudi? Selain mengalami kejang...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Ketentuan untuk pasien post meningitis TB dengan kejang parsial dalam mendapatkan ijin mengemudi

    Dibalas 17 September 2019, 08:24

    Mohon konsul dok, ada pasien dewasa post meningitis TB dengan kejang parsial menanyakan apakah bisa mendapatkan ijin mengemudi? Selain mengalami kejang parsial pasien juga mengeluhakan adanya rasa takut untuk keluar rumah, bagaimana arahan yang tepat dok? Terima kasih

15 September 2019, 19:57

Alo Dokter,

dari pertanyaan sepertinya pasien baru saja sembuh ya? Sebenarnya dalam hal mendapatkan SIM itu syaratnya orang yang mengajukan harus sehat, karena itu sekarang-sekarang ini diharuskan orang yang ingin mengambil SIM harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter. Kalau pasiennya baru saja sembuh dan masih dalam pengobatan, kemungkinan besar pasien belum boleh mengemudi. Karena resiko untuk kambuh ditengah menyetir itu cukup besar. Dari jurnal (https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4098969/)menyatakannya sebenarnya tergantung dari tipe kejang parsialnya seperti apa dan harus dilakukan tes lebih lanjut buat penderitanya untuk melihat dalam keadaan sedang menyetir dan terpapar misalnya macet apa bisa kejangnya kambuh lagi. Nah, untuk pengambilan SIM sendiri sebenarnya belum ada peraturan yang jelas menyatakan kalau ada kondisi tertentu tidak bisa mengambil SIM. Jadi menurut saya, harus dilihat lagi apakah kondisi penderita saat ini memungkinkan untuk mengambil SIM atau tidak. Dan itu kembali lagi ke bagaimana hasil pemeriksaan dan pertimbangan dokter yang memeriksa penderita.

16 September 2019, 20:42
Sangat bermanfaat infonya Dok.
16 September 2019, 21:58
dr. Ade Wijaya SpN
dr. Ade Wijaya SpN
Dokter Spesialis Saraf
Berdasarkan pedoman tatalaksana epilepsi PERDOSSI 2014. Pemberian SIM diberikan pada pasien dengan bebas bangkitan minimal 3 tahun berdasarkan surat keterangan dokter spesialis saraf. Larangan mutlak untuk mengoperasikan transportasi umum. 
17 September 2019, 08:24
Makasih infonya dok
15 September 2019, 20:32
15 September 2019, 19:57

Alo Dokter,

dari pertanyaan sepertinya pasien baru saja sembuh ya? Sebenarnya dalam hal mendapatkan SIM itu syaratnya orang yang mengajukan harus sehat, karena itu sekarang-sekarang ini diharuskan orang yang ingin mengambil SIM harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter. Kalau pasiennya baru saja sembuh dan masih dalam pengobatan, kemungkinan besar pasien belum boleh mengemudi. Karena resiko untuk kambuh ditengah menyetir itu cukup besar. Dari jurnal (https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4098969/)menyatakannya sebenarnya tergantung dari tipe kejang parsialnya seperti apa dan harus dilakukan tes lebih lanjut buat penderitanya untuk melihat dalam keadaan sedang menyetir dan terpapar misalnya macet apa bisa kejangnya kambuh lagi. Nah, untuk pengambilan SIM sendiri sebenarnya belum ada peraturan yang jelas menyatakan kalau ada kondisi tertentu tidak bisa mengambil SIM. Jadi menurut saya, harus dilihat lagi apakah kondisi penderita saat ini memungkinkan untuk mengambil SIM atau tidak. Dan itu kembali lagi ke bagaimana hasil pemeriksaan dan pertimbangan dokter yang memeriksa penderita.

Terima kasih dok infonya
16 September 2019, 22:07
16 September 2019, 21:58
Berdasarkan pedoman tatalaksana epilepsi PERDOSSI 2014. Pemberian SIM diberikan pada pasien dengan bebas bangkitan minimal 3 tahun berdasarkan surat keterangan dokter spesialis saraf. Larangan mutlak untuk mengoperasikan transportasi umum. 
Terima kasih dok ilmunya...