Bagaimana cara menghadapi pertanyaan user yang ingin mendonorkan organnya - Diskusi Dokter

general_alomedika

 ALO Dokter!Pertanyaan mengenai user yang ingin mendonorkan atau memperjualbelikan organnya merupakan pertanyaan yang tidak bisa kita hindari dan sering...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Bagaimana cara menghadapi pertanyaan user yang ingin mendonorkan organnya

    Dibalas 19 Agustus 2020, 09:53

     

    ALO Dokter!

    Pertanyaan mengenai user yang ingin mendonorkan atau memperjualbelikan organnya merupakan pertanyaan yang tidak bisa kita hindari dan sering ditemui dalam konsultasi pada Chat Bersama Dokter. Lalu bagaimana kita menyikapinya? 

    Hal yang dapat sejawat lakukan untuk menyikapi pertanyaan ini, di awal tetap kita harus melakukan anamnesis untuk menanyakan adanya keluhan medis dan maksud tujuan keinginan mendonorkan organ.

    Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016, semua orang berhak untuk mendonorkan organnya jika tujuannya adalah penyembuhan penyakit pemulihan kesehatan, atau menyelamatkan hidup manusia secara sukarela tanpa meminta imbalan. Maka Dokter dapat memberikan informasi bahwa keluarga resipien dan pendonor harus berkonsultasi terlebih dahulu ke RS tipe A yang dapat melakukan tindakan transplantasi organ contohnya di Jakarta RSCM. Ada tahapan dimulai dari pendaftaran, pemeriksaan kecocokkan resipien-pendonor, dan tindakan transplantasi organ dan pasca transplantasi organ. Baik resipien maupun pendonor akan dilakukan konseling terlebih dahulu, yang nanti akan dijelaskan tentang indikasi, risiko, komplikasi jangka pendek dan panjang yang dituangkan dalam suatu surat pernyataan tertulis bermeterai yang menyetujui untuk menjadi pendonor dan resipien. Tetapi jika tujuan user dari mendonorkan organnya adalah untuk keuntungan material, Dokter dapat menjelaskan sesuai dengan aspek hukum bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana dan denda.

    Bagaimana jika di praktek langsung? Apakah ada dokter yang pernah mengalami kasus serupa dan adakah perbedaan alur dari konsulatsi online dengan di lapangan?

13 Agustus 2020, 10:18
dr.Aprilia
dr.Aprilia
Dokter Umum

Alo dr. Yanty, saya juga pernah beberapa kali mendapatkan pertanyaan user yang ingin mendonorkan organ, dan sebagian besar memang hanya untuk keuntungan materi. Sangat penting untuk kita bertanya dahulu tujuan dari user tersebut agar kita bisa memberikan edukasi yang tepat juga. Terimakasih Dok, untuk sharing informasinya, sangat bermanfaat!

13 Agustus 2020, 12:15

Alo dr. Rose

Setuju sekali dok, yang terpenting adalah kita mengetahui tujuan user mendonorkan organnya. Dengan begitu kita dapat memberikan informasi dan edukasi yang tepat kepada user. Terima kasih dok 

13 Agustus 2020, 13:16

Alo Dok,

Benar dok, sebagian besar tujuan untuk donor organ hanya utk materi dok karena memang praktik jual beli organ masih marak ya dok. Dulu sekali pernah ada satu user yg ingin mendonorkan organ utk keluarganya dok. 

13 Agustus 2020, 17:41
Terima kasih sharing-nya dr. Yanty.. setuju dok, malah terkadang saya menemukan user yang awalnya curhat masalah pribadi kemudian putus asa masalah ekonomi akhirnya mengatakan ingin mendonorkan organnya saja. Memang betul perlu pendekatan dan penjelasan yang baik ya dok dalam menghadapi kasus seperti ini.
15 Agustus 2020, 11:43

Alo dr.Olvy

Benar sekali dok sangat butuh pendekatan dan penjelasan yang baik dalam memberikan edukasi pasien yang ingin mendonorkan organnya. Karena sebenarnya semua orang berhak untuk mendonorkan organ hanya memang tergantung tujuannya untuk apa. Terima kasih dok atas sharingnya :)

16 Agustus 2020, 20:46
Mohon tanya bagaimana prosedurnya kalau ada yang mau mendaftarkan diri untuk organ donor jika sudah meninggal? 
19 Agustus 2020, 09:53

Alo, dr. Michael 

Terima kasih atas pertanyaannya.

Untuk orang yang sudah meninggal dan ingin mendonorkan organnya sama sebenarnya jadi intinya orang tersebut saat masih hidup harus sudah terdaftar sebagai calon Pendonor di Komite Transplantasi Nasional atau perwakilan Komite Transplantasi Nasional di Provinsi sat masih hidup. Saat daftar tersebut juga sama langkahnya nanti ada konseling bersama keluarganya dan menuliskan suatu surat pernyataan tertulis bermeterai yang menyetujui untuk menjadi pendonor. 

Berikut tautan yang saya baca:

http://ppid-dinkes.sumselprov.go.id/unggah/89985571-peraturan-menteri-kesehatan-no-38-tahun-2016-tentang-penyelenggaraan-transplantasi-organ.pdf 

Mungkin ada sejawat lain yang ingin menambahkan silakan, CMIIW