Alo Dokter, Selamat sore. izin bertanya apakah dokter praktik mandiri boleh mengeluarkan surat keterangan sehat atau surat keterangan sakit ? Dan apakah...
Dokter Praktik Mandiri bolehkah mengeluarkan surat keterangan sehat dan apakah perlu RME? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Dokter Praktik Mandiri bolehkah mengeluarkan surat keterangan sehat dan apakah perlu RME?
Dibalas 13 jam yang lalu

Anonymous
Dokter Umum
Alo Dokter, Selamat sore. izin bertanya apakah dokter praktik mandiri boleh mengeluarkan surat keterangan sehat atau surat keterangan sakit ? Dan apakah membuka dokter praktik mandiri harus menggunakan rekam medis elektronik juga ?
Dibuat 16 jam yang lalu
15 jam yang lalu

dr. KRISNANDAR FREDYANTO
Dokter Umum
Alo, dokter.
Pendapat saya :
Pertanyaan pertama : Boleh dan memang itu kewenangan DPM dgn batasan : secara etik maupun medis dapat dipertanggungjawabkan. (Ingat pasal 7 Kodeki). Perhatikan juga batasan kewajaran dan kompetensi kita. Sesuaikan lama hari sakit yg anda berikan dgn penyakitnya. Jangan memberikan surat sehat rohani tanpa pemeriksaan yg valid, jika di wilayah dokter ada Sp.KJ, diarahkan ke beliau saja. Pertimbangkan juga apakah ada konsekuensi akibat surat yg kita keluarkan (kepegawaian, perusahaan, hukum, laik mengikuti kegiatan beresiko).
Lindungi diri dgn peraturan/SOP yg anda buat terlebih dulu. Dst.
Pertanyaan kedua : DPM wajib menggunakan RME. Kewajiban rekam medis elektronik di Indonesia didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik dan praktik mandiri, diwajibkan untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Pendapat saya :
Pertanyaan pertama : Boleh dan memang itu kewenangan DPM dgn batasan : secara etik maupun medis dapat dipertanggungjawabkan. (Ingat pasal 7 Kodeki). Perhatikan juga batasan kewajaran dan kompetensi kita. Sesuaikan lama hari sakit yg anda berikan dgn penyakitnya. Jangan memberikan surat sehat rohani tanpa pemeriksaan yg valid, jika di wilayah dokter ada Sp.KJ, diarahkan ke beliau saja. Pertimbangkan juga apakah ada konsekuensi akibat surat yg kita keluarkan (kepegawaian, perusahaan, hukum, laik mengikuti kegiatan beresiko).
Lindungi diri dgn peraturan/SOP yg anda buat terlebih dulu. Dst.
Pertanyaan kedua : DPM wajib menggunakan RME. Kewajiban rekam medis elektronik di Indonesia didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik dan praktik mandiri, diwajibkan untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
13 jam yang lalu

dr. KRISNANDAR FREDYANTO
Dokter Umum
Sepengetahuan saya, DPM tidak wajib ada nakes maupun non nakes, dokter.
Saya sangat merekomendasikan untuk bertanya ke MPP / Dinkes setempat. Karena kadang persyaratannya berbeda sedikit antara satu wilayah dgn lainnya.
Pertimbangkan kalau mau praktik one man show, apakah mau perizinan, administrasi, keuangan, maintenance, kebersihan , desinfeksi sterilisasi alat, pengadaan kebutuhan praktik semua dilaksanakan sendiri, dokter.
Saya sangat merekomendasikan untuk bertanya ke MPP / Dinkes setempat. Karena kadang persyaratannya berbeda sedikit antara satu wilayah dgn lainnya.
Pertimbangkan kalau mau praktik one man show, apakah mau perizinan, administrasi, keuangan, maintenance, kebersihan , desinfeksi sterilisasi alat, pengadaan kebutuhan praktik semua dilaksanakan sendiri, dokter.
13 jam yang lalu

dr. KRISNANDAR FREDYANTO
Dokter Umum
Maaf revisi, maksud saya DPM tidak wajib didampingi/menyediakan nakes / non nakes selain dokternya.