Alo, dr. Hendra SpPD.Izin bertanya Dokter, bagaimana ketentuan untuk nakes penyintas COVID-19 yang akan divaksin? Apakah perlu melakukan pemeriksaan dan...
Ketentuan Vaksin untuk Nakes Penyintas COVID-19 - Penyakit Dalam Ask The Expert - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Ketentuan Vaksin untuk Nakes Penyintas COVID-19 - Penyakit Dalam Ask The Expert
Dibalas 18 Februari 2021, 16:02
dr. Meva Nareza T
Dokter Umum
Alo, dr. Hendra SpPD.
Izin bertanya Dokter, bagaimana ketentuan untuk nakes penyintas COVID-19 yang akan divaksin? Apakah perlu melakukan pemeriksaan dan adakah batasan kadar imunoglobulin untuk bisa divaksin atau tidak?
Terima kasih Dok
Dibuat 18 Februari 2021, 15:41
18 Februari 2021, 15:57
dr. Hendra Gunawan SpPD
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
ALo dokter,
Berdasarkan rekomendasi PAPDI per 9 Februari 2021, penyintas COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan dapat dinyatakan layak menerima vaksinasi COVID-19 untuk Coronavac
Semoga membantu ya
18 Februari 2021, 16:02
dr. Meva Nareza T
Dokter Umum
Mohon maaf izin bertanya lagi Dok,
Untuk yang masih kurang dari 3 bulan apakah perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atau langsung dinyatakan belum perlu mendapatkan vaksinasi ya Dok?
Terima kasih Dok