Kontrol dan lepas kawat gigi, bisakah dilakukan di dokter gigi lainnya - Orthodontia Ask The Expert - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo drg. Irvanda, Sp. ORT, izin bertanya dokter, apabila harus ke luar kota atau pindah ke luar kota, apakah untuk kontrol atau lepas kawat gigi bisakah...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Kontrol dan lepas kawat gigi, bisakah dilakukan di dokter gigi lainnya - Orthodontia Ask The Expert

    Dibalas 25 September 2021, 09:32

    Alo drg. Irvanda, Sp. ORT, izin bertanya dokter, apabila harus ke luar kota atau pindah ke luar kota, apakah untuk kontrol atau lepas kawat gigi bisakah dilakukan di dokter gigi lainnya atau harus tetap kembali ke dokter gigi yang sebelumnya ya dok?

    Terimakasih sebelumnya dokter.

20 September 2021, 14:35
Alo dokter


Perawatan ortho / kawat gigi memerlukan tindakan perencanaan yang matang. Yang tentunya telah direncanakan oleh dokter gigi ortho yang merawat sejak dari awal diagnosa dan pemasangan kawat.


Jadi apabila pasien pindah keluar kota dan tidak bisa melanjutkan kontrol ke dokter gifi yang merawat, maka pasien berhak melakukan transfer pindah perawatan ke dokter lain, dengan catatan kelengkapan rekam medis dan terdapat surat rujukan dari dokter gigi ortho yang telah merawat.


Tapi apabila masih bisa melanjutkan perawatan (kontrol) kembali pada dokter yang telah merawat dari awal, alangkah baiknya perawatan ortho diselesaikan oleh dokter yang telah merawat dari awal.

20 September 2021, 14:43
Baik drg. Irvanda, terimakasih banyak atas jawabannya ya dokter.
25 September 2021, 07:58
Ada tapi pasien dgn dtg sendiri dan minta dibuka u keperluan tertentu dan dia tdk bs dlm wkt dekat unkembali bagaimana pertimabngan dokter selanjutnya dok
Mohon arahan🙏
25 September 2021, 08:24
Alo dokter,


Pada prinsip nya bila pasien ingin pindah perawatan atau ingin melepas behel ke dokter lain itu adalah hak pasien itu sendiri.
Dengan atau tanpa surat pengantar / alih rawat dari dokter yg merawat sebelumnya.


Jadi boleh2 saja melakukan tindakan pelepasan behel/ kawat gigi pada pasien yang menginginkan behel dilepas pada dokter lain. Selama itu keinginan dari pasien itu sendiri.


Dan tanggung jawab dokter pertama (sebelumnya) yang telah merawat behel pada pasien itu telah putus/ tidak ada, bila dikemudian hari ada kerugian yang dialami oleh si pasien. Maka tdk bisa dimintai pertanggungjawaban.


Demikian kurang lebih nya dok

24 September 2021, 20:12
Setuju dengan jawaban drg Irvanda, Sp Ort.
24 September 2021, 23:26
Setuju.. benar spt itu👍🙏
25 September 2021, 09:32
Baik terimaksih dokter kita yg bantu jg takut kena salah dok walau keinginan pasien nya🙏