Apakah kuretase tidak dicover Bpjs? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo Dokter, saya ada pasien ibu hamil 17 mgg yg berobat ke saya dengan konjungtivitis. Tapi si ibu cerita bahwa saat berobat seminggu yll dgn dokter lain...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Apakah kuretase tidak dicover Bpjs?

    Dibalas 28 Oktober 2025, 22:27
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Alo Dokter, saya ada pasien ibu hamil 17 mgg yg berobat ke saya dengan konjungtivitis. Tapi si ibu cerita bahwa saat berobat seminggu yll dgn dokter lain dirujuk ke Sp.OG dengan kecurigaan death conceptus dan benar saja saat diperiksa Sp.OG tersebut dikatakan djj tidak terdengar lagi dan janin tidak berkembang. Pasien diminta kuret tapi oleh Sp.OG tsb dikatakan tidak bisa menggunakan BPJS.

    Saya agak kaget waktu dengarnya dok. Apakah saya yang tidak update dgn peraturan baru BPJS yg suka muncul tiba2? Ataukah memang ada kondisi tertentu dimana kuretase tidak tercover BPJS pada kasus DC?

20 Oktober 2025, 08:30

ALO Dokter. Sepengetahuan saya sama dengan Dokter. Jika indikasi jelas dan diagnosis tepat, seharusnya tindakan kuretase ditanggung oleh BPJS.
Berikut jawaban kalau menanyakan ke Alomedika AI "BPJS apakah menanggung tindakan kuratase?" 

Alo Dokter.

Jawaban Singkat:

Ya, BPJS Kesehatan menanggung tindakan kuretase (curettage) jika ada indikasi medis yang jelas dan prosedur dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, sesuai dengan alur rujukan yang berlaku.

Penjelasan Detail:

BPJS Kesehatan menanggung tindakan kuretase (misal: kuretase uterus pada abortus inkomplet, mola hidatidosa, atau indikasi ginekologi lain) asalkan:

Ada indikasi medis yang sesuai (misal: perdarahan uterus abnormal, abortus inkomplet, sisa plasenta, mola hidatidosa, dll).

Dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Mengikuti prosedur rujukan: Pasien harus dirujuk dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/puskesmas/klinik) kecuali dalam keadaan gawat darurat.

Dokumen pendukung lengkap: Surat rujukan, hasil pemeriksaan penunjang, dan resume medis.

Pengecualian:

BPJS tidak menanggung kuretase untuk indikasi non-medis (misal: permintaan pribadi tanpa indikasi medis, aborsi elektif tanpa alasan medis).

Tindakan Dokter:

Pastikan ada indikasi medis yang jelas.

Lengkapi dokumen rujukan dan resume medis.

Edukasi pasien tentang proses administrasi dan kemungkinan biaya lain di luar tanggungan BPJS (misal: upgrade kamar, obat non-formularium).

Referensi:

Kebijakan BPJS Kesehatan, Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan BPJS, Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Catatan:

Jika ada pertanyaan lebih spesifik terkait kasus atau prosedur tertentu, silakan sertakan detail indikasi dan lokasi fasilitas kesehatan.

21 Oktober 2025, 00:01
Betul, dok. Untuk tindakan kuretase pd dasarnya dicover BPJS.
Pengalaman sy pribadi kuretase wkt itu pakai BPJS juga.
Krn saat itu ga ada kegawatan, jd ikut alur rujukan BPJS yg dr FKTP -> RS.
Tp pd kondisi kegawatan, spt shock hemorrhagic, bisa lgsg ke IGD dan ttp dicover BPJS.
21 Oktober 2025, 05:53
Dari beberapa dokter obgyn yang saya kenal, memang ada batasan usia kehamilan dimana kuretase ditanggung BPJS, kalau tidak salah 15 minggu ke atas, sebelum itu mungkin ditatalaksana di fktp dulu kata beliau.
28 Oktober 2025, 22:27
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
tatalaksana fktp seperti apa yg dimaksud dan diharapkan pihak bpjs ya dok?