Adakah aturan dokter untuk menyatakan seseorang meninggal dunia di rumah - Diskusi Dokter

general_alomedika

Izin bertanya dok, apakah terdapat aturan yang mengatur mengenai tugas/kewajiban dokter untuk menyatakan seseorang meninggal dunia di rumah?

Diskusi Dokter

27 Desember 2021, 05:45
Alo Dokter,
Bisa saja dok, di dalam salah satu Permenkes tentang Penentuan Kematian bahwa penentuan kematian  seseorang dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan. Penentuan kematian di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar faskes harus dilakukan oleh tenaga medis, diutamakan dilakukan oleh dokter atau bila tidak ada di tempat bisa dilakukan oleh perawat atau bidan.Penentuan kematian seseorang dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria diagnosis kematian klinis/konvensional dengan ditandai berhentinya fungsi jantung dan pernafasan  atau kriteria diagnosis kematian mati batang otak (biasanya ini dilakukan di RS dengan dibantu oleh spesialis anestesi dan dokter saraf).Semoga membantu dok.