Pada Wanita Pengguna KB IUD Yaat Terlanjur Hamil, Apakah KB IUD harus dikeluarkan? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dr. Cipta Pramana, Sp. OG, izin bertanya lagi dokter.Jika seorang wanita pengguna KB IUD terlanjur hamil, apakah KB IUDnya harus dikeluarkan? Apakah KB...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Pada Wanita Pengguna KB IUD Yaat Terlanjur Hamil, Apakah KB IUD harus dikeluarkan?

    Dibalas 07 Desember 2020, 09:07

    Alo dr. Cipta Pramana, Sp. OG, izin bertanya lagi dokter.

    Jika seorang wanita pengguna KB IUD terlanjur hamil, apakah KB IUDnya harus dikeluarkan? Apakah KB tersebut tidak akan membahayakan janin? Terimakasih dokter.

07 Desember 2020, 09:06
dr. Cipta Pramana SpOGK
dr. Cipta Pramana SpOGK
Dokter Spesialis Kandungan

ALO dr. Nurul Falah,

Jika seorang wanita pengguna KB IUD terlanjur hamil, alangkah baiknya IUD tersebut tidak perlu diambil. Karena pengambilan IUD pada saat kehamilan muda terutama, justru akan bisa mengganggu kehamilan tersebut (abortus). Selama ini saya banyak menemukan kasus kehamilan dengan IUD aman-aman saja tidak perlu diambil, karena tidak akan mengganggu dan membahayakan janin. Nanti IUD diambil, atau justru keluar spontan saat terjadi inpartu (proses persalinan).

Demikian, terimakasih.

07 Desember 2020, 09:07
Terimakasih dokter atas jawabannya 🙏