Izin bertanya TS, utk peserta bpjs di fktp yg non puskesmas spti klinik pratama, apkh tindakan klinis seperti insisi drainase abses, hecting dll bs gratis?...
Tindakan klinis dan cek lab pasien BPJS - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Tindakan klinis dan cek lab pasien BPJS
Dibalas 30 Januari 2024, 19:07
Anonymous
Dokter Umum
Izin bertanya TS, utk peserta bpjs di fktp yg non puskesmas spti klinik pratama, apkh tindakan klinis seperti insisi drainase abses, hecting dll bs gratis? Dan apakah klinik akan mendapat masalah jika meminta tambahan biaya utk tindakan diluar obat dan konsultasi? Terima kasih
Dibuat 12 September 2023, 14:59
14 September 2023, 12:57
dr.Jimmy
Dokter Umum
Alo dok.izin ikut jawab.Ada yg namanya SA (self assesment) di bpjs. Yg menyatakan kesanggupan dari FKTP menangani suatu mslah kondisi medis.Jika pada SA fktp menyatakan kesanggupan utk bedah minor, maka tentu dilakukan tanpa meminta bayaran diluar bpjs.Jika Fktp menyatakan tidak sanggup, maka pasien harus dirujuk. Bukan dikerjakan dengan membuat pasien membayar. Tindakan medis bedah masuk ranah kapitasi, jdi memang tidak ada pembiayaan tmbhan yg ditagihkan.Tindakan non kapitasi yg bisa ditmbhkan bbrpa nya antra lain pelayanan rjukan pra persalinan, persalinan, layanan ambulance, prolanis,vscreening gula darah, kegiatan senam prolanis. Akan dapat teguran ,pelaporan,da n mungkin pembatalan kerja sama jika didpaatkan temuan.
12 September 2023, 15:13
dr. Hudiyati Agustini
Dokter Umum
ALO Dokter, seharusnya tanpa biaya ya, dok. Karena biaya masuk dalam kapitasi. CMIIW
14 September 2023, 14:36
dr. Gita Putri Santoso
Dokter Umum
Alo dok , izin diskusi ya dok
Kalau tindakan tsb sedang- berat, sebaiknya dilakukan KIE kepada pasien bahwa tindakan tsb tidak bisa di cover apabila di tingkat FKTP. Bisanya apabila dilakukan tindakan di RS. Apabila tindakan ringan seperti wt ringan dll bisa dikerjakan di klinik dok, karena dr segi bmhp tdk banyak yg keluar jd masih bisa masuk dok kapitasinya.Karena menurut pengalaman, kemarin sempat ditegur oleh bpjs karena memberi invoice tambahan untuk tindakan sedang -berat (ex : tindakan insisi + hecting) . Sedang kan kalau kapitasi nya tdk mencukupi dok bmph nya .Maka dr itu oleh bpjs disarankan seperti yg saya jelaskan diatas.CMIIW 🤗🙏
Kalau tindakan tsb sedang- berat, sebaiknya dilakukan KIE kepada pasien bahwa tindakan tsb tidak bisa di cover apabila di tingkat FKTP. Bisanya apabila dilakukan tindakan di RS. Apabila tindakan ringan seperti wt ringan dll bisa dikerjakan di klinik dok, karena dr segi bmhp tdk banyak yg keluar jd masih bisa masuk dok kapitasinya.Karena menurut pengalaman, kemarin sempat ditegur oleh bpjs karena memberi invoice tambahan untuk tindakan sedang -berat (ex : tindakan insisi + hecting) . Sedang kan kalau kapitasi nya tdk mencukupi dok bmph nya .Maka dr itu oleh bpjs disarankan seperti yg saya jelaskan diatas.CMIIW 🤗🙏
30 Januari 2024, 19:07
dr.Muhammad Guruh Susanto
Dokter Umum