Alo Dokter, mohon izin bertanya mengenai batasan dan wewenang penggunaan USG bagi dokter umum ? Dan apakah diperbolehkan jika penggunaan USG pada praktek...
Penggunaan USG oleh dokter umum - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
ALO dokter,
Ijin ikut berdiskusi.
SKDI dokter umum untuk pemeriksaan USG tergantung area anatomisnya, jadi batasanya sesuai bagian mana yang di-USG. Kalo USG abdomen untuk kehamilan, kompetensinya 3, tapi untuk skrining obstetri 4A, sedangkan permintaan pemeriksaan USG obsgyn (permintaan saja) itu 4A. Untuk pemeriksaan oftalmologi dan sinus, kompetensinya 1. Kalo USG doppler 2.
Jadi, hanya kompetensi yang 4A saja yang merupakan wewenang dokter umum yang dicapai pada saat lulus dokter. Sisanya hanya mengenali/mendiagnosis (kalo yang kompetensi 3 bisa memberikan penatalaksanaan awal) kemudian dokter tetap harus merujuk pasien sesuai spesialisasi.
Untuk pertanyaan apakah diperbolehkan jika penggunaan USG pada praktek mandiri? --> Saya belum menemukan sumber baku untuk jawaban ini. Mungkin TS lain ada yang sudah lebih berpengalaman untuk USG di praktik mandiri bisa share di sini.
CMIIW
Semoga membantu