Seorang dokter perlu mengetahui dasar etik dan medikolegal seputar praktik kedokteran, salah satunya mengenai menolak pasien. Apalagi, fenomena “dokter menolak pasien” sering kali dijadikan alasan pihak-pihak tertentu untuk menggiring dokter ke balik jeruji.
Perjanjian Terapeutik
Perjanjian terapeutik adalah kesepakatan antara dokter/dokter gigi dan pasien yang diatur dalam UU Praktik Kedokteran Pasal 39 dan Permenkes RI No. 512/PER/IV/2007 Pasal 14. Kedua aturan tersebut menyatakan bahwa kesepakatan antara dokter/dokter gigi dan pasien berdasarkan atas kepercayaan. Kesepakatan ini sering kali dikenal dengan istilah perjanjian/kontrak/transaksi terapeutik. Bentuk kesepakatan ini adalah perjanjian untuk melakukan usaha menyembuhkan pasien, bukan menjanjikan hasil berupa kesembuhan.[1-4]
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)