Apakah Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba ditanggung oleh BPJS? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dokter, izin bertanya, mungkin ada yang tahu. Seorang user menanyakan apakah untuk rehabilitasi narkoba ditanggung oleh BPJS?Terimakasih sebelumnya untuk...

Diskusi Dokter

07 Januari 2021, 19:29
dr. M. Iskandar. SpKJ
dr. M. Iskandar. SpKJ
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
Sebetulnya tidak ditanggung BPJS karena sudah ada institusi lain yg menanggung pembiayaannya seperti kecelakaan kerja ditanggung oleh jamsostek, kecelakaan lalulintas ditanggung oleh jasa raharja bila dirawat dirumah sakit, begitu juga rehab narkoba sudah penyelenggara nya yaitu BNN, BNP, Rumah sakit khusus narkoba(RSKO). Sekedar menambahkan informasi.
07 Januari 2021, 19:30
Baik, terimakasih dokter atas informasinya ☺🙏
29 Desember 2020, 00:15
dr. Abi Noya
dr. Abi Noya
Dokter Umum

Alo, Dokter,

 

Setahu saya tidak, Dok. 

 

Meski hal ini begitu penting untuk mendukung keinginan pengguna narkoba untuk mendapat program rehabilitasi yang affordable, namun hal ini masih bertentangan dengan Perpres yang mengatur jaminan kesehatan bagi ODHA dan pengguna narkoba. Dalam peraturan tersebut kedua golongan populasi tersebut masih belum sah untuk dapat ditangani melalui BPJS. Sepengetahuan saya, hingga saat ini hal tersebut masih diperjuangkan. 

 

Mungkin ada TS lain yg dapat menambahkan? CMIIW. 

31 Desember 2020, 03:08
Alo Dokter,Benar dokter, tidak tertanggung BPJS. Di dalma perpres no 19 tahun 2016 tentang jaminan kesehatan terdapat 17 kondisi yg tdk dapat ditanggung oleh BPJS diantaranya adalah,
1. Kasus kecelakaan kerja
2. Kasus kecelakaan lalu lintas
3. Kasus infertilitas
4. Pelayanan kosmetik
5. Pelayanan ortodontik
6. Ketergantungan obat dan alkohol
Dll