Alo dokter, mau tanya apa saja jobdesk dokter umum ketika dipanggil untuk melihat TKP oleh polisi?
Jobdesk dokter umum dalam olah TKP - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Jobdesk dokter umum dalam olah TKP
Dibalas 10 Juni 2026, 08:53
dr. Muh Bayu Setiono
Dokter Umum
Alo dokter, mau tanya apa saja jobdesk dokter umum ketika dipanggil untuk melihat TKP oleh polisi?
Dibuat 06 Juni 2026, 10:35
08 Juni 2026, 08:10
dr.Stephanie Renni Anindita, Sp.FM
Dokter Spesialis Forensik Medikolegal
di TKP jobdesk utama dokter umum adalah melakukan pemeriksaan medis luar awal guna memastikan kematian korban, memperkirakan waktu kematian berdasarkan tanda-tanda pascamati (lebam, kaku, dan suhu mayat) dan mengidentifikasi pola luka untuk memperkirakan cara kematian (wajar atau tidak wajar) untuk menentukan perlu/tidaknya merujuk ke spesialis forensik & medikolegal.
Dokter umum juga bertugas mengamankan bukti biologis di sekitar jenazah (bercak darah, muntahan, serpihan jaringan, dll), memberikan pertolongan darurat jika ada korban selamat, dan menyusun laporan pemeriksaan sebagai dasar pembuatan VeR (pemeriksaan luar) dan wajib merujuk ke dokter spesialis forensik & medikolegal jika memang diperlukan. Saat berkomunikasi dengan penyidik, usahakan gunakan bahasa awam agar mudah dimengerti. Semoga membantu Dok
09 Juni 2026, 10:24
dr. Muh Bayu Setiono
Dokter Umum
Terimakasih banyak dokter 🙏 Mau tanya lagi dokter, terkadang di beberapa kasus kita dipanggil ke TKP namun saat tiba, TKP nya sudah tidak murni lagi krn proses evakuasi atau bahkan mayat sudah dipindahkan ke tempat lain yg lebih nyaman oleh keluarganya.
Mana yg lebih baik, kita tetap periksa di lokasi saat itu atau kita sekalian pindahkan ke faskes untuk pemeriksaan?
Mana yg lebih baik, kita tetap periksa di lokasi saat itu atau kita sekalian pindahkan ke faskes untuk pemeriksaan?
10 Juni 2026, 08:53
dr.Stephanie Renni Anindita, Sp.FM
Dokter Spesialis Forensik Medikolegal
Kalau memang diminta periksa TKP, tetap diperiksa saja Dok. Terkait mayat sudah dipindahkan atau TKP sudah diperiksa lebih dulu oleh penyidik tidak apa-apa, kita tetap periksa TKP sesuai kewenangan kita & jangan lupa didokumentasikan (difoto)