ALO Dokter. Bagaimana jika ada permintaan visum namun difaskes hanya ada perawat yg bertugas sedangkan dokternya sedang berada diluar kota ? Apakah boleh...
Pemeriksaan dan Pembuatan VeR tanpa dokter (hanya ada perawat) - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Pemeriksaan dan Pembuatan VeR tanpa dokter (hanya ada perawat)
Dibalas 5 jam yang lalu
Anonymous
Dokter Umum
ALO Dokter. Bagaimana jika ada permintaan visum namun difaskes hanya ada perawat yg bertugas sedangkan dokternya sedang berada diluar kota ? Apakah boleh dilakukan pemeriksaan visum oleh perawat yg lalu mengirimkan hasil pemeriksaan dan foto luka hasil pemeriksaan ke dokter yg sedang berada diluar kota tersebut untuk dibuatkan surat visum oleh dokternya ?
Dibuat 28 Mei 2026, 22:01
12 jam yang lalu
dr.Bedry Qintha
Dokter Umum
Setau saya kewenangan membuat dan melakukan pemeriksaan visum ada di dokter. Nanti yang bertanggung jawab dan menanggung konsekuensi hukumnya juga dokter yang namanya tertera di VeR. Jadi, menurut hemat saya, sebaiknya hal seperti yang TS sebutkan di atas tidak dilakukan 🙏
5 jam yang lalu
dr.Jeffri Agustinus Tobing
Dokter Umum
Izin menambahkan :
Apa yang di sampaikam dr. Bedry itu benar.
Pemeriksaan luka oleh perawat yang kemudian dilaporkan kepada dokter yang berada di luar kota untuk langsung dibuatkan VeR tidak sesuai dengan prinsip pembuatan Visum et Repertum dan berpotensi menimbulkan masalah hukum, karena dokter yang membuat VeR wajib melakukan pemeriksaan medis secara langsung terhadap objek yang divisum. Dasar hukum dan acuan:
1. Pasal 133 dan Pasal 179 KUHAP.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
3. Pedoman Kedokteran Forensik Indonesia (Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia/PDFI).
4. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
Apa yang di sampaikam dr. Bedry itu benar.
Pemeriksaan luka oleh perawat yang kemudian dilaporkan kepada dokter yang berada di luar kota untuk langsung dibuatkan VeR tidak sesuai dengan prinsip pembuatan Visum et Repertum dan berpotensi menimbulkan masalah hukum, karena dokter yang membuat VeR wajib melakukan pemeriksaan medis secara langsung terhadap objek yang divisum. Dasar hukum dan acuan:
1. Pasal 133 dan Pasal 179 KUHAP.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
3. Pedoman Kedokteran Forensik Indonesia (Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia/PDFI).
4. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).