Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik

Oleh :
drg. Muhammad Garry Syahrizal Hanafi

Kedokteran gigi  forensik atau biasa disebut odontologi forensik adalah salah satu cabang ilmu kedokteran gigi yang diaplikasikan untuk membantu menegakkan hukum yang berlaku pada suatu negara atau wilayah. Praktek odontologi forensik meliputi manajemen, penilaian, evaluasi dan pengamatan kondisi gigi dan mulut sebagai bukti yang dapat dimanfaatkan demi kepentingan hukum, baik pidana maupun perdata.[1] 

Secara garis besar, odontologi forensik membantu otoritas hukum dengan memeriksa bukti gigi dalam 3 bidang utama, yaitu sipil (non-kriminal), kriminal, dan penelitian. Jika lebih dijabarkan lagi, maka peran dokter gigi forensik adalah dalam manajemen rekam medis gigi (odontogram); identifikasi individual dan massal; penentuan jenis kelamin; estimasi usia; penentuan ras; serta analisis bite mark dan trauma yang melibatkan gigi dan mulut.[2]

Manajemen Rekam Medis Gigi

Referensi