Alodokter! Izin diskusi ya dok..Pasien 27 tahun laki laki datang ke IGD meminta Post Exposure Prophylaxys HIV. Setelah di anamnesis lanjut pasien melakukan...
Pasien meminta Post Exposure Prophylaxis HIV, adakah ketentuan khusus di Indonesia - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Pasien meminta Post Exposure Prophylaxis HIV, adakah ketentuan khusus di Indonesia
Alodokter! Izin diskusi ya dok..
Pasien 27 tahun laki laki datang ke IGD meminta Post Exposure Prophylaxys HIV. Setelah di anamnesis lanjut pasien melakukan tindakan beresiko berupa oral seks dan berciuman dengan WPS. Lalu saya arahkan untuk ke poli VCT ke esokan harinya tetapi sudah lebih dari 72 jam apabila harus ke poli VCT.
Sejujurnya saya kurang paham dengan indikasi pemberian PEP . Apakah teman sejawat disini ada referensi indikasi pemberian PEP di indonesia? Karena saya dapat dari
Post-Exposure Prophylaxis after Non-Occupational andOccupational exposure to HIV Australian National Guidelines (Second edition) resiko resiko oral seks tidak termasuk indikasi. Kalau di indonesia sendiri bagaimana ya ts? Terimakasih🙏🏻
Cairan ejakulat baik berupa cairan semen maupun vagina merupakan potensi penularan infeksi dok, jadi boleh saja jika pasien mendapat profilaksis pasca pajanan. Profilaksis tdk diberikan jika pasien merupakan HIV positif atau jika sumber penularan negatuf. Hanya saja, pemberian PPP HIV akan efektif jika diberikan kurang dari 4 jam dan tdk lebih dari 72 jam.
Berikut panduan pemberiannya dok.
Ref: Juknis program pengendalian HIV 2016
PPP HIV sudah tidak efektif lagi dok diberikan karena sudah lebih dari 72 jam. Untuk pemeriksaan HIVnya boleh ditanyakan apakah pasien cek sendiri atau melalui poli VCT. Jika masih berada di periode jendela maka jadinya negatif palsu ya dok. Lebih baik dianjurkan untuk pemeriksaan ulang pada 4-6 minggu pasca pajanan.
PPP HIV sudah tidak efektif lagi dok diberikan karena sudah lebih dari 72 jam. Untuk pemeriksaan HIVnya boleh ditanyakan apakah pasien cek sendiri atau melalui poli VCT. Jika masih berada di periode jendela maka jadinya negatif palsu ya dok. Lebih baik dianjurkan untuk pemeriksaan ulang pada 4-6 minggu pasca pajanan.
Cairan ejakulat baik berupa cairan semen maupun vagina merupakan potensi penularan infeksi dok, jadi boleh saja jika pasien mendapat profilaksis pasca pajanan. Profilaksis tdk diberikan jika pasien merupakan HIV positif atau jika sumber penularan negatuf. Hanya saja, pemberian PPP HIV akan efektif jika diberikan kurang dari 4 jam dan tdk lebih dari 72 jam.
Berikut panduan pemberiannya dok.
Ref: Juknis program pengendalian HIV 2016
Izin menyimak dokter, nice sharing.
Untuk rekomendasi PEP di indonesia hanya ditujukan occupational risk saja dok. Untuk non occupational risk apakah bisa menggunakan milik ASHM ? Atau indonesia mempunyai indikasi juga untuk non occupational risk ?
Berikut indikasi PEP menurut ASHM..