Pasien meminta Post Exposure Prophylaxis HIV, adakah ketentuan khusus di Indonesia - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alodokter! Izin diskusi ya dok..Pasien 27 tahun laki laki datang ke IGD meminta Post Exposure Prophylaxys HIV. Setelah di anamnesis lanjut pasien melakukan...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Pasien meminta Post Exposure Prophylaxis HIV, adakah ketentuan khusus di Indonesia

    Dibalas 12 November 2019, 12:58
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Alodokter! Izin diskusi ya dok..

    Pasien 27 tahun laki laki datang ke IGD meminta Post Exposure Prophylaxys HIV. Setelah di anamnesis lanjut pasien melakukan tindakan beresiko berupa oral seks dan berciuman dengan WPS. Lalu saya arahkan untuk ke poli VCT ke esokan harinya tetapi sudah lebih dari 72 jam apabila harus ke poli VCT.



    Sejujurnya saya kurang paham dengan indikasi pemberian PEP . Apakah teman sejawat disini ada referensi indikasi pemberian PEP di indonesia? Karena saya dapat dari 

    Post-Exposure Prophylaxis after Non-Occupational andOccupational exposure to HIV Australian National Guidelines (Second edition) resiko resiko oral seks tidak termasuk indikasi. Kalau di indonesia sendiri bagaimana ya ts? Terimakasih🙏🏻

11 November 2019, 08:40
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
11 November 2019, 07:22
Alo Dok,

Cairan ejakulat baik berupa cairan semen maupun vagina merupakan potensi penularan infeksi dok, jadi boleh saja jika pasien mendapat profilaksis pasca pajanan. Profilaksis tdk diberikan jika pasien merupakan HIV positif atau jika sumber penularan negatuf. Hanya saja, pemberian PPP HIV akan efektif jika diberikan kurang dari 4 jam dan tdk lebih dari 72 jam. 

Berikut panduan pemberiannya dok.

Ref: Juknis program pengendalian HIV 2016
Terimakasih banyak dokter pika🙏🏻 baru saja mendapat kabar kalau pasien yg terkena resiko paparan oral seks tersebut membawa Wanita Penjaja Seks(WPS)nya untuk dicek HIVnya dan hasilnya Non-Reaktif. Jika kasus kasus seperti ini apakah kita tetap dapat memberikan profilaksis? Karena WPSnya sendiri merupakan resiko tinggi ditakutkan masih dalam window periode. Apakah resiko penularan saat window periode bisa terjadi?
11 November 2019, 10:19

PPP HIV sudah tidak efektif lagi dok diberikan karena sudah lebih dari 72 jam. Untuk pemeriksaan HIVnya boleh ditanyakan apakah pasien cek sendiri atau melalui poli VCT. Jika masih berada di periode jendela maka jadinya negatif palsu ya dok. Lebih baik dianjurkan untuk pemeriksaan ulang pada 4-6 minggu pasca pajanan. 

11 November 2019, 17:18
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
11 November 2019, 10:19

PPP HIV sudah tidak efektif lagi dok diberikan karena sudah lebih dari 72 jam. Untuk pemeriksaan HIVnya boleh ditanyakan apakah pasien cek sendiri atau melalui poli VCT. Jika masih berada di periode jendela maka jadinya negatif palsu ya dok. Lebih baik dianjurkan untuk pemeriksaan ulang pada 4-6 minggu pasca pajanan. 

Mohon maaf dr pika apabila wps tersebut ternnyata masih dalam window periode. Apakah resiko penularan sama besarnya ketika sudah antibodi sudah pasti reaktif?
11 November 2019, 19:03
dr. Hendra Gunawan SpPD
dr. Hendra Gunawan SpPD
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
tidak bisa dilakukan asumsi demikian, bila memang WPS tersebut window period tetap harus dilakukan VCT ulang 6 minggu pasca pajanan dok. Tidak dibenarkan mengeluarkan PPP hanya karena asumsi window period. Sampai saat ini kebijakan PPP hanya untuk needle stick injury, atau korban kekerasan seksual maupun hubungan seksual dengan orang yang sudah positif terkena HIV.  Semoga membantu ya
11 November 2019, 07:22
Alo Dok,

Cairan ejakulat baik berupa cairan semen maupun vagina merupakan potensi penularan infeksi dok, jadi boleh saja jika pasien mendapat profilaksis pasca pajanan. Profilaksis tdk diberikan jika pasien merupakan HIV positif atau jika sumber penularan negatuf. Hanya saja, pemberian PPP HIV akan efektif jika diberikan kurang dari 4 jam dan tdk lebih dari 72 jam. 

Berikut panduan pemberiannya dok.

Ref: Juknis program pengendalian HIV 2016
11 November 2019, 08:08
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
Terimakasih banyak dokter pika🙏🏻 baru saja mendapat kabar kalau pasien yg terkena resiko paparan oral seks tersebut membawa Wanita Penjaja Seks(WPS)nya untuk dicek HIVnya dan hasilnya Non-Reaktif. Jika kasus kasus seperti ini apakah kita tetap dapat memberikan profilaksis? Karena WPSnya sendiri merupakan resiko tinggi ditakutkan masih dalam window periode. Apakah resiko penularan saat window periode bisa terjadi?
11 November 2019, 08:57

Izin menyimak dokter, nice sharing.

12 November 2019, 12:58
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
11 November 2019, 19:03
tidak bisa dilakukan asumsi demikian, bila memang WPS tersebut window period tetap harus dilakukan VCT ulang 6 minggu pasca pajanan dok. Tidak dibenarkan mengeluarkan PPP hanya karena asumsi window period. Sampai saat ini kebijakan PPP hanya untuk needle stick injury, atau korban kekerasan seksual maupun hubungan seksual dengan orang yang sudah positif terkena HIV.  Semoga membantu ya
Terimakasih dr hendra 👍🏻 asumsinya kalau begitu dalam window periode masih negatif berarti insidensi penularan dalam masa window periode ini bisa dimungkinkan minimal ya daripada saat di tegakkan reaktif?

Untuk rekomendasi PEP di indonesia hanya ditujukan occupational risk saja dok. Untuk non occupational risk apakah bisa menggunakan milik ASHM ? Atau indonesia mempunyai indikasi juga untuk non occupational risk ? 

Berikut indikasi PEP menurut ASHM..