“Halo TS mau tanya, dokter yang bekerja di start up telemedicine akan dibuatkan SIP di rumah sakit yang menaungi start up tersebut. Yang ingin saya tanyakan,...
Permintaan obat ke farmasi rumah sakit dari dokter telemedicine - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Permintaan obat ke farmasi rumah sakit dari dokter telemedicine
Dibalas 23 Desember 2021, 17:59
Anonymous
Dokter Umum
“Halo TS mau tanya, dokter yang bekerja di start up telemedicine akan dibuatkan SIP di rumah sakit yang menaungi start up tersebut. Yang ingin saya tanyakan, jika ada pasien di lokasi B yang akan mendapatkan obat dari dokter spesialis yang bekerja di rumah sakit cabang A, apakah diperbolehkan pasien tersebut mendapatkan resep obat atas nama dokter telemedicine? Karena dokter spesialis tidak bisa mengeluarkan obat dari RS cabang lain.”
Dibuat 23 Desember 2021, 16:45
23 Desember 2021, 17:59
dr. Pika Novriani Lubis
Dokter Umum
Alo Dokter,
Saya belum mendengar bagaimana hukumnya fasilitas kesehatan termasuk RS bisa menaungi start up, kecuali mungkin ada kerjasama untuk e-farmasi atau mungkin RS tersebut punya aplikasi digital sendiri ya dok. Yang saya tahu, Penyelenggara Sistem Elektronik E-Farmasi harus memiliki izin Kemenkes dan harus terdaftar di Kominfo.Terkait resep sesuai Permenkes, resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. Jadi, kalau saya persepsikan resep yang dokter maksud 'by request' untuk 'memudahkan' pasien ya? Menurut saya tetap tidak etis walaupun untuk tujuan sosial ya dok 😀. IMHO, resep tidak mesti ditebus di RS tempat pasien memeriksakan diri dok, pasien bisa menginformasikan pada farmasi agar diberikan copy resep untuk ditebus di farmasi lain. Hanya saja beberapa obat khusus sebaiknya ditebus di faskes asal karena jarang tersedia di apotek luar apalagi jika harganya relatif mahal.
Saya belum mendengar bagaimana hukumnya fasilitas kesehatan termasuk RS bisa menaungi start up, kecuali mungkin ada kerjasama untuk e-farmasi atau mungkin RS tersebut punya aplikasi digital sendiri ya dok. Yang saya tahu, Penyelenggara Sistem Elektronik E-Farmasi harus memiliki izin Kemenkes dan harus terdaftar di Kominfo.Terkait resep sesuai Permenkes, resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. Jadi, kalau saya persepsikan resep yang dokter maksud 'by request' untuk 'memudahkan' pasien ya? Menurut saya tetap tidak etis walaupun untuk tujuan sosial ya dok 😀. IMHO, resep tidak mesti ditebus di RS tempat pasien memeriksakan diri dok, pasien bisa menginformasikan pada farmasi agar diberikan copy resep untuk ditebus di farmasi lain. Hanya saja beberapa obat khusus sebaiknya ditebus di faskes asal karena jarang tersedia di apotek luar apalagi jika harganya relatif mahal.