Izin bertanya seputar izin praktik. Apakah masih ada tempatnya dua dokter umum praktik bersama di satu tempat sebagai praktik mandiri? Apa landasan hukumnya?...
Praktik mandiri bersama antara dua dokter umum apakah masih dapat dilakukan - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Praktik mandiri bersama antara dua dokter umum apakah masih dapat dilakukan
Izin bertanya seputar izin praktik. Apakah masih ada tempatnya dua dokter umum praktik bersama di satu tempat sebagai praktik mandiri? Apa landasan hukumnya? Saya ke dinas kesehatan mereka bilang itu sudah dihapus, sebaiknya dua dokter praktik bersama membuka klinik saja. Terima kasih jawabannya...
Alo Dok,
Sekedar sharing, karena saya terlibat banyak dalam pendirian klinik kantor dok. Kalau dulu untuk fasilitas kesehatan memang banyak nomenklaturnya dok, ada yg praktik perorangan, praktik berkelompok (atau yg lebih dikenal dengan praktik bersama), balai pengobatan dll. Tetapi sejak terbitnya permenkes no 28 tahun 2011 tentang klinik (yang kemudian diperbaharui menjadi permenkes no 9 tahun 2014), untuk praktik lebih dari 2 dokter (baik dokter umum saja atau dokter umum dan dokter gigi berubah menjadi klinik dok. Jadi, sekarang nomenklatur faskes yg ada hanyalah puskesmas, klinik dan rumah sakit dok.
Kebetulan saya baru buka praktik mandiri dgn suami 1 tempat di rumah masih diperbolehkan dok 🙏
Apakah kebijakan tiap daerah berbeda ya?
Hingga saat ini belum ada ketentuan tidak boleh menaruh beberapa sip pribadi (atau rumah an di 1 tempat).
Memang sempat ada isu sip rumahan mau dihapus, namun belum ada kelanjutan hingga saat ini.
Sementara pembuatan klinik perlu beberapa ketentuan khusus yg perlu disediakan misalnya: izin tempat (bukan tempat tinggal melainkan tempat usaha), penyediaan apotik, lab dan lainnya (mungkin aturan terbaru saat ini perlu ditanyakan di dinas terkait🙏).
Semoga membantu🙏
Izin komentar.
Saat ini peraturan yang berlaku untuk praktik Kedokteran adalah UU No 29 thn 2004. Disitu disebut bahwa dokter wajib memiliki izin memiliki 1(satu) izin disetiap tempat praktik kedokteran. Baik praktik pribadi maupun di klinik/RS. Maksimal 3 tempat. Istilah praktik bersama sudah ditiadakan. Karena jika lebih dari 1 orang yg berpraktik di 1 tempat maka tempat nya lebih cocok dikatakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Saya sarankan jika mau praktik bersama sebaiknya langsung buat klinik. Menurut Permenkes no 9 thn 2014, Klinik Pratama harus memiliki sedikit nya 2 (dua) orang Dokter umum / Drg.
Semoga berkenan.