Assalamualaikum dok, izin bertanya.Saya dokter umum yang dinas di klinik daerah Jawa Barat. Harii ini saya dapat pasien sakit gigi, saya hanya memberikan...
Surat keterangan sakit apakah dapat dikeluarkan oleh dokter umum untuk penyakit gigi - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Surat keterangan sakit apakah dapat dikeluarkan oleh dokter umum untuk penyakit gigi
Dibalas 03 Oktober 2020, 15:46
Anonymous
Dokter Umum
Assalamualaikum dok, izin bertanya.
Saya dokter umum yang dinas di klinik daerah Jawa Barat. Harii ini saya dapat pasien sakit gigi, saya hanya memberikan NSAID dan menyarankan untuk konsul ke dokter gigi. Setelah diperiksa pasien minta Surat Keterangan Sakit, apakah diperbolehkan dokter umum memberikan Surat Keterangan Sakit dg diagnosa penyakit gigi?
Dibuat 01 Oktober 2020, 06:45
01 Oktober 2020, 07:56
dr. Hudiyati Agustini
Dokter Umum
Waalaikumsalam, Alo dokter..
Menurut saya kebijakan membuat keterangan sakit boleh dengan diagnosis apapun, karena di form surat keterangan sakit tidak harus menulis diagnosis penyakit, CMIIW
01 Oktober 2020, 23:33
dr.Belinda Apriannanti Beauty
Dokter Umum
Selamat malam dok,izin menjawab ya dok,terkait untuk surat sakit boleh dikeluarkan dan dianggap sah jika memang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien,begitu pula jika ternyata saat praktik dokter umum mendapatkan pasien dengan keluhan gigi dan jika memang setelah diperiksa anda memutuskan pasien tersebut perlu istirahat maka anda dapat memberikan surat keterangan sakit. Dan untuk kriteria penyakit apa saja yang boleh dikeluarkan surat sakit oleh dokter umum pun tidak dicantumkan di UU Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004 dan di KODEKI.Jadi silahkan saja dok untuk mengeluarkan surat sakit untuk penyakit apapun dengan syarat sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
Mungkin teman sejawat lainnya dapat share pendapat yang lain๐๐
Mungkin teman sejawat lainnya dapat share pendapat yang lain๐๐
02 Oktober 2020, 09:13
dr.Jevri Wanda
Dokter Umum
Untuk surat sakit dalam kasus penyakit gigi bisa dikeluarkan selama memang itu kriterianya pasien perlu istirahat sampai pengobatan lebih lanjut oleh dokter gigi nya
03 Oktober 2020, 15:46
dr. Pika Novriani Lubis
Dokter Umum
Alo Dok,
Kalau dari ketentuannya tidak ada keharusan untuk mencantumkan diagnosa pada surat keterangan sakit. Namun, beberapa perusahaan atau terkait klaim asuransi ada yg mengharuskan utk pembuatan diagnosa.
Mengenai sakit gigi, masuk kompetensi dokter umum dok. Selain sakit gigi, gusi bengkak dan sariawan juga termasuk kompetensi dokter umum.
Ref: SKDI 2012
Kalau dari ketentuannya tidak ada keharusan untuk mencantumkan diagnosa pada surat keterangan sakit. Namun, beberapa perusahaan atau terkait klaim asuransi ada yg mengharuskan utk pembuatan diagnosa.
Mengenai sakit gigi, masuk kompetensi dokter umum dok. Selain sakit gigi, gusi bengkak dan sariawan juga termasuk kompetensi dokter umum.
Ref: SKDI 2012