Kontrasepsi darurat dipergunakan untuk mencegah kehamilan sesaat setelah hubungan seksual tanpa proteksi. Keadaan ini misalnya pada korban pemerkosaan, gagal kontrasepsi (kondom bocor, lupa minum pil atau suntik kontrasepsi), dan kurangnya edukasi terhadap kesehatan reproduksi. Kontrasepsi darurat hanya dipergunakan sebagai metode sementara, bukan kontrasepsi rutin.[1,2]
Selain itu, kontrasepsi darurat dapat digunakan pada pasien dengan kondisi medis yang membuat kehamilan menjadi berisiko atau tidak layak untuk hamil, misalnya penderita penyakit jantung, kanker, dan autoimun. Metode kontrasepsi darurat yang tersedia adalah pil kontrasepsi darurat (PKD) dan alat kontrasepsi dalam rahim atau AKDR-Cu (copper intrauterine device / copper IUD).[1-4]
Di Indonesia telah tersedia kontrasepsi darurat beserta pedoman penggunaannya, yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan BKKBN. Pembelian PKD hanya bisa diakses secara terbatas, karena mempertimbangkan efek samping dan kontraindikasi obat, serta interaksi dengan beberapa obat lain bila dikonsumsi bersama.[3,4]
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)