Teknik Pembuatan Surat Kematian
Teknik pembuatan surat kematian merujuk pada International Form of Medical Certificate of Cause of Death yang dirilis WHO. Selain itu, masing-masing negara juga memiliki format pengisian surat kematian masing-masing. Di Indonesia, petunjuk pengisian dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Badan Litbang Kemkes RI).[2-4]
Surat kematian di Indonesia terdiri dari lima lembar berwarna putih, biru, kuning, merah, dan hijau. Lembar 1 dan 2 adalah surat keterangan kematian (SKK), sedangkan lembar 3, 4, dan 5 adalah formulir keterangan medis penyebab kematian (FKPK).[3]
Pada umumnya, surat kematian ditulis menggunakan pulpen. Tulisan dalam bentuk huruf balok dan ditekan keras sehingga menembus ke lembar kelima. Tidak boleh ada coretan maupun hapusan. Semua bagian harus diisi tanpa terkecuali.[3,6]
Referensi
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)