Bagaimana Edukasi Pasien Yang Meminta Aborsi Di Indonesia

Oleh :
dr. Nurul Falah

Dalam praktik klinis maupun konsultasi via telemedicine, beberapa dokter mungkin menghadapi pasien yang meminta aborsi karena kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). 

Beberapa alasan pasien ingin meminta aborsi antara lain seperti hamil di luar nikah, masalah dengan pasangan, masalah ekonomi, sudah memiliki banyak anak, khawatir janin telah terpapar substansi teratogenik, korban perkosaan, kegagalan kontrasepsi, ingin konsentrasi pada pendidikan atau pekerjaan, dan sebagainya. Aturan normatif legal formal secara umum melarang tindakan aborsi dengan memberikan ruang darurat untuk kasus-kasus tertentu.[1,2] 

Mengingat aspek legalitas abortus provokatus di Indonesia serta besarnya resiko kesehatan dan keselamatan pada wanita yang melakukan aborsi terutama unsafe abortion (menggugurkan kandungan sendiri atau dibantu dukun beranak), tentunya dokter memiliki peranan penting untuk dapat edukasi pasien yang meminta aborsi. Menurut data dari World Health Organization (WHO), jumlah unsafe abortion pada tahun 2008 adalah sekitar 21 sampai 22 juta di seluruh dunia. Masih dari data di tahun yang sama, mortalitas akibat unsafe abortion diperkirakan sekitar 47.000 kematian ibu (yang merupakan 13% dari kematian total ibu di tahun 2008).[1,3]

Referensi