Pagi, docs.. ingin berdiskusi.. Saat seorang pasien mengalami fracture tertutup, lalu ditreat dengan ORIF atau cast +- CR.. apakah ada batasan waktu pasien...
Air Flight After Closed Fracture - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Air Flight After Closed Fracture
Pagi, docs.. ingin berdiskusi.. Saat seorang pasien mengalami fracture tertutup, lalu ditreat dengan ORIF atau cast +- CR.. apakah ada batasan waktu pasien tsb bs bepergian dgn pesawat post intervensi? Krn ada kerabat yg menanyakan, lalu saya ingat dl pernah dpt ilmu dengar bahwa ada risiko DVT dan fat embolization selama fraktur tsb msi fase inflamasi (+-4 mgg kalo tdk slh), jd hrs ditunda krg lbh 1 bln.. tp saya cr literaturnya lg tidak dapat..apakah ada docs yg bs membantu?
Thanks.. 😊
Alo dok,
saya dapat dari nhs ada ketentuan-ketentuannya untuk berbagai macam tipe pembedahan. Namun kembali lagi memang harus di evaluasi terkelbih dahulu oleh dokter yang menangani. Jika memang beresiko tinggi DVT (riw dvt sebelumnya, ada kelainan blood clot dll), mungkin sebaiknya ditunggu dulu dok. cmiiw
Alo Dok,
Biasanya untuk penerbangan yang banyak dipakai adalah IATA Medical Manual (bisa dilihat pada link berikut: https://www.iata.org/publications/Documents/medical-manual.pdf)
Kalau dilihat dari halaman 59 pada dokumen tersebut, maka post operasi patah tulang khususnya dibagian femur, hip, knee atau ankle, biasanya disarankan di atas 6 minggu untuk dilakukan penerbangan komersial lama (terbang > 6 jam), ini juga harus dengan mempertimbangkan risiko DVT (biasanya diberikan profilaksis). Kalau dipasang full plaster cast, maka yang acceptable untuk flight komersial durasi >2jam adalah post 48 jam, ini juga dengan terpenuhinya persyaratan Hb > 8.5 mg/dL terutama untuk fraktur femur dan pelvis. Semoga bermanfaat Dok...
Alo dr.sherly!
Setau saya pada pasien pasca operasi in general, karena adanya trauma jaringan yang meningkatkan kebutuhan oksigen, dan juga biasanya ada anemia, maka penerbangan sebiknya ditunda beberapa hari (2-3 hari).
Nah khusus pasien ortopedi yang menggunakan plaster cast, penerbangan < 2 jam harus ditunda 24 jam, dan pada penerbangan yang lebih lama harus ditunda minimal 48 jam. Kemudian, setau saya, harus dilakukan bivalved pada plaster cast-nya. Dan jika memungkinkan, kaki dielevasi selama flight. cmiiw.
dr. Ranti Phussa
Nov 05, 2018 at 09:48 AMAlo Dok,
Biasanya untuk penerbangan yang banyak dipakai adalah IATA Medical Manual (bisa dilihat pada link berikut: https://www.iata.org/publications/Documents/medical-manual.pdf)
Kalau dilihat dari halaman 59 pada dokumen tersebut, maka post operasi patah tulang khususnya dibagian femur, hip, knee atau ankle, biasanya disarankan di atas 6 minggu untuk dilakukan penerbangan komersial lama (terbang > 6 jam), ini juga harus dengan mempertimbangkan risiko DVT (biasanya diberikan profilaksis). Kalau dipasang full plaster cast, maka yang acceptable untuk flight komersial durasi >2jam adalah post 48 jam, ini juga dengan terpenuhinya persyaratan Hb > 8.5 mg/dL terutama untuk fraktur femur dan pelvis. Semoga bermanfaat Dok...
setuju dok
ijin menambahkan
untuk profilaksis bisa diberikan fondaparinux subcutan.
terimakasih.