Mohon pencerahan, buat TS yg memiliki kepustakaan dasar hukum Dokter Praktek Pribadi memiliki 2 dokter seperti lampiran saya dibawah ini
Aturan Mengenai Dokter Praktek Pribadi - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Aturan Mengenai Dokter Praktek Pribadi
Dibalas 10 Oktober 2021, 16:24
dr.Zainal Abidin Harahap
Dokter Umum
Mohon pencerahan, buat TS yg memiliki kepustakaan dasar hukum Dokter Praktek Pribadi memiliki 2 dokter seperti lampiran saya dibawah ini
Dibuat 09 Oktober 2021, 11:00
09 Oktober 2021, 17:38
dr.G. Ernawan Sukma Anggara
Dokter Umum
DPP : Dokter Praktik Perorangan kalau ada lebih dari satu berubah jadi klinik
Persyaratan BPJS untuk SIP dokter kedua mungkin yg dimaksud adalah dokter pengganti tapi SIP tdk di praktik dokter BPJS tsb
Persyaratan BPJS untuk SIP dokter kedua mungkin yg dimaksud adalah dokter pengganti tapi SIP tdk di praktik dokter BPJS tsb
09 Oktober 2021, 18:38
dr. Roziyanti
Dokter Umum
Izin sharing dok, setau saya qlw untuk praktik perorangan tdk perlu ada pengganti dok, atau2 DPP tp jika praktek sudah ada 2 dokter, bidan, dan perawat brtt sudah klinik dok. Dan biasanya qlw ada praktek tsb yg bekerjasama dg BPJS memang ada syarat dari pihak bpjs.
09 Oktober 2021, 11:07
dr.Catherine Ienawi
Dokter Umum
Mencoba bantu menjawab sepertinya untuk praktek perseorangan tidak seperti itu yang saya tahu. Pengurusan praktik pribadi itu seperti pengurusan SIP dengan beberapa tambahan seperti surat kepemilikan atau hak guna tempat prakteknya adalah tempat yang sudah disewa 5 tahun atau tempat yang sudah dibeli sendiri dan SPPL.
Ini yang saya tahu... Semoga membantu
Ini yang saya tahu... Semoga membantu
09 Oktober 2021, 11:14
dr.Zainal Abidin Harahap
Dokter Umum
Tambahan informasi, gambar adalah syarat rekredensial, pertanyaannya apakah ada aturan mengenai DPP wajib 2 dokter nya
09 Oktober 2021, 11:15
dr.Catherine Ienawi
Dokter Umum
Oh kalau untuk ini saya kurang tahu, mungkin ada TS lain yang lebih mengerti.
09 Oktober 2021, 12:32
dr. Iswinarsih
Dokter Umum
Sepertinya sip dokter utk dokter pengganti nya, dokter cadangan, jika dokter pemilik fktp sedang berhalangan
09 Oktober 2021, 11:31
drg.Ira Asnita Sembiring, Sp.Perio
Dokter Gigi Spesialis
Sepertinya syarat diatas untuk ijin klinik. Bukan syarat ijin praktek pribadi.
10 Oktober 2021, 13:47
dr.Nining Fajarwati Sahara
Dokter Umum
Mohon ijin berkomentar.
Ini list persyaratan DPP bekerjasama dengan BPJS. Dokter yg ingin mengajukan kerjasama dengan BPJS melampirkan SIP atas namanya sendiri & SIP dokter lain sebagai dokter pengganti ketika DPP yang kontrak dengan BPJS berhalangan praktek. SIP dokter pengganti ini tidak harus berpraktik di alamat yang sama.
Ini list persyaratan DPP bekerjasama dengan BPJS. Dokter yg ingin mengajukan kerjasama dengan BPJS melampirkan SIP atas namanya sendiri & SIP dokter lain sebagai dokter pengganti ketika DPP yang kontrak dengan BPJS berhalangan praktek. SIP dokter pengganti ini tidak harus berpraktik di alamat yang sama.
10 Oktober 2021, 14:06
dr.Antonius Sianturi, Sp.P
Dokter Spesialis Paru
Syarat seperti itu setahu saya kalau mau kerjasama dengan BPJS
10 Oktober 2021, 16:24
dr. Pika Novriani Lubis
Dokter Umum
Alo Dokter,
Kalau dilihat dari syarat-syaratnya sepertinya utk pengurusan izin klinik ya dok krn ada perjanjian kerjasama dengan naskes lain, lab dan apotik ya dok. Kalau DPP kan hanya kita seorang yg praktik dan tidak masalah jika tdk perlu perjanjian dgn apotik dok. Utk DPP bisa stock obat essesial di praktik dok.
Kalau dilihat dari syarat-syaratnya sepertinya utk pengurusan izin klinik ya dok krn ada perjanjian kerjasama dengan naskes lain, lab dan apotik ya dok. Kalau DPP kan hanya kita seorang yg praktik dan tidak masalah jika tdk perlu perjanjian dgn apotik dok. Utk DPP bisa stock obat essesial di praktik dok.