Alo dok.Izin bertanya.Saya pernah riwayat fraktur lumbal 1 kira 2 tahun yang lalu, dan dilakukan tindakan stabilisasi posterior pada lumbal 1 tersebut.Yang...
Dokter yang memiliki riwayat fraktu lumbal pada 2 tahun lalu apakah dapat melakukan resusitasi jantung paru pada pasien - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Dokter yang memiliki riwayat fraktu lumbal pada 2 tahun lalu apakah dapat melakukan resusitasi jantung paru pada pasien
Alo dok.
Izin bertanya.
Saya pernah riwayat fraktur lumbal 1 kira 2 tahun yang lalu, dan dilakukan tindakan stabilisasi posterior pada lumbal 1 tersebut.
Yang ingin saya tanyakan, apa kah boleh saya melakukan RJP jika menemukan pasien yang membutuhkan Bantuan hidup dasar tersebut ?
Terimakasih dok
Pertama apakah saat ini masih ada gejala yg dokter rasakan seperti nyeri saat melakukan kgtn sehari2 terutama yg ringan-sedang. Kedua kontrol xray apakah fusi lumbal sudah tercapai. Bila kedua hal tadi sudah baik, saya rasa tdk ada masalah jika dokter melakukan gerakan RJP dg catatan gerakan yg dilakukan tdk salah ya. Gerakan RJP yg baik minimal pergerakan spine dan mengandalkan hip extensor sehingga spine nya sendiri cukup straight dan tdk byk mengalami beban. Sehingga tekanan ke dada pasien mengandalkan gravitasi dari trunk penolong yg disalurkan ke arm forearm yg straight. Namun memang ini jd pitfall krn biasanya berpacu dg kondisi emergency shg mau tdk mau gerakannya sering salah dan mengandalkan spine flexion. Problem ini mirip2 dg lifting mechanics yg sering salah dan mengakibatkan HNP, mgk dokter bisa baca jg tentang itu.
Saran saya lakukan rehab atau gym utk back dan hip strengthening exercise agar memiliki muscle support yg baik sblm dpt melakukan RJP.
Terakhir tentunya mengkonsultasikan hal ini dg dokter konsultan spine yg melakukan operasi karena beliau yg lebih tau kondisi awal sblm dilakukan stabilisasi.
Semoga membantu dan mudah2an ada saran/sanggahan dari TS lain.
Alo dr. Anon, selamat malam.
Izin berpendapat ya dok, RJP merupakan tindakan kegawatdaruratan untuk menolong nyawa. Sehingga, untuk riwayat yang dokter sebutkan diatas bukanlah kontraindikasi untuk dilakukan tindakan RJP. Keadaan dimana dokter tidak bisa melakukan RJP ialah apabila sudah dilakukan persetujuan untuk DNR (do not resucitate) dan adapun yang relatif semisal memang tanda-tanda kematian sudah didapat pasti atau malah membuat penolong (dokter) mendapatkan risiko yang besar.
Berikut artikel Alomedika yang bisa dokter baca: https://www.alomedika.com/tindakan-medis/prosedur-kegawatdaruratan-medis/resusitasi-jantung-paru/kontraindikasi
Bukan masalah pasien yg punya masalah di lumbal, sepertinya seperti itu y?
Sgt membantu menjawab kegusaran hati saya selama ini dok.