Kajian Etik dan Medikolegal dari Do Not Resuscitate

Oleh :
dr. Immanuel Natanael Tarigan

Do not resuscitate (DNR) merupakan kondisi yang sarat dengan pro dan kontra, sehingga perlu dikaji dari segi bioetik dan medikolegal secara hati-hati terhadap masing-masing kasus. DNR pada beberapa kepustakaan disebut juga sebagai do not attempt resuscitation (DNAR), do not attempt cardiopulmonary resuscitation (DNACPR), atau allow natural death (AND).[1]

Kontra Tindakan DNR

DNR adalah perintah untuk tidak melakukan resusitasi jantung paru pada pasien henti jantung. Perdebatan mengenai aspek hukum DNR masih terus berlaku.[1]

Referensi