Buka praktek pribadi yang bekerjasama dengan BPJS - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alodokter, mohon infonya bagi dokter yang pernah buka praktek pribadi dan kerjasama dengan BPJS, bisa bagi pengalamannya, untuk info syarat dan cara...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Buka praktek pribadi yang bekerjasama dengan BPJS

    Dibalas 18 April 2024, 19:38
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Alodokter, mohon infonya bagi dokter yang pernah buka praktek pribadi dan kerjasama dengan BPJS, bisa bagi pengalamannya, untuk info syarat dan cara ngurusnya bisa dicari dimana ya? Terimakasih TS

05 Oktober 2022, 08:24

ALO Dokter, dokter praktik perorangan yang ingin bekerja sama dengan BPJS harus memenuhi nerbagai syarat, antara lain memiliki SIP, NPWP, perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, bidan, dan jejaring lainnya, serta surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS. 

Dapat cek di sini: https://hfis.bpjs-kesehatan.go.id/hfis/

27 Februari 2023, 18:19
Mau tanya dok? Apakah kerjasama dengan bidan jejaring itu wajib atau boleh tidak dok?
27 Februari 2023, 22:16
ALO dokter. Ijin menambahkan dokter.  Selain syarat yang sudah dijelaskan sejawat dokter  Bila dalam praktek nya nanti ada tindakan. Harus memiliki kerjasama pengelolaan limbah medisnya. Bisa dilakukan kerjasama dengan puskesmas terdekat dok.
Untuk kerjasama mitra bidan akan meningkat nilai kapitasinya dok.
Terimakasih banyak .🙏🙏
27 Februari 2023, 20:13
dr.Jimmy
dr.Jimmy
Dokter Umum
Kerja sama bidang jejaring tidak wajib dok. Namun sayang sekali kalau ga ada. Klaim non kapitasi Usg, anc ada disana
10 April 2023, 19:53
Ijin tanya untuk klaim non kapitasi, apakah dokter mendapat bayaran? Atau cuma bidan saja? Tmksi
28 Februari 2023, 10:26
Terima kasih buat dokter semua atas penjelasannya.
12 April 2023, 09:49
dr.Jimmy
dr.Jimmy
Dokter Umum
Tergantung perjanjian kerja sama dok.
Misalkan statusnya benar2 kerja sama. , maka ya bidan nya yang dapat klaim atas non kapitasi ANC, PNC dan KN/KF.. Kecualu untuk TM1 / TM 3 , itu ada klaim USG , itu harus dokter. Jika statusnya dokter memperkejakan bidan tersebut, ya disesuaikan  dengan tarif normal gaji aha dok. Karena kan masih masuk pelayanan umum.
18 April 2024, 19:38
Izin ikut bertanya dok.
Kalau peraturan sekarang untuk pengisian INM praktik dokter harus berapa lama dok baru bisa mengajukan kerjasama BPJS?