Dasar hukum pertolongan persalinan oleh dokter umum bagaimana - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo Dokter...Saya Ijin Bertanya :Menolong Persalinan Pervaginam Normal Adalah Termasuk Merupakan Kewenangan Dan Kompetensi Seorang Dokter Umum ( Masuk Dalam...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Dasar hukum pertolongan persalinan oleh dokter umum bagaimana

    Dibalas 13 April 2021, 13:18

    Alo Dokter...

    Saya Ijin Bertanya :

    Menolong Persalinan Pervaginam Normal Adalah Termasuk Merupakan Kewenangan Dan Kompetensi Seorang Dokter Umum ( Masuk Dalam 144 Diagnosis Yang Harus Tuntas Di FKTP/Dokter Umum Praktik Perorangan). Apabila Saya Seorang Dokter Umum Praktik Perorangan Ingin Juga Menolong Persalinan Pervaginam Normal (Yang Masih Dalam Batas Kewenangan Dokter Umum),, Apa Yang Harus Saya Siapkan ( Fasilitas Dan Dasar Hukumnya)

    ?

    Terimakasih Dokter

    Salam Sejawat

    🙏

13 April 2021, 13:11

Alo dokter,

Setahu saya dirujuk ke praktek bidan dok, pasien BPJS juga. Mungkin menjadi kompetensi kita jika di sekitar tidak terdapat bidan maupun puskesmas, CMIIW

13 April 2021, 13:18
Selamat Siang Dokter..
Pertolongan Persalinan Normal Itu Termasuk Kompetensi IV ,, Artinya Kita Dokter Umum Berwenang Secara Penuh Sampai Tuntas Menolong Persalinan Normal...
Wewenang Dokter Umum Dalam Menolong Persalinan Jelas Lebih Tinggi Dari Bidan..
Saya Imgim Juga Melayani Persalinan Normal Pervaginam, Sebagai Dokter Umum, Tetapi Dokumen Dan Kelengkapan Apa Yang Harus Disiapkan Untuk Kepentingan Tersebut ?
Terimakasih Dokter
Salam Sejawat
🙏