Apakah legal dan sah dari segi Hukum bila ada Seorang owner Klinik membuat Kontrak ke Notaris dan dokter yg bekerja disitu disuruh TTD, isi kontrak...
Kontrak owner klinik ke notaris dan dokter yang bekerja di klinik - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Kontrak owner klinik ke notaris dan dokter yang bekerja di klinik
Dibalas 19 Juni 2024, 17:36
Anonymous
Dokter Umum
Apakah legal dan sah dari segi Hukum bila ada Seorang owner Klinik membuat Kontrak ke Notaris dan dokter yg bekerja disitu disuruh TTD, isi kontrak tersebut, Bahwa dokter yang bekerja di klinik kecantikan tidak boleh bekerja di klinik kecantikan lainnya dan bila sudah tidak bekerja di klinik tersebut tetap tidak boleh membangun klinik kecantikan dan bekerja di klinil kecantikan lainnya selama 2 tahun ?
Bagaimana dari sisi pandangan teman sejawat lainnya 🙏
Dibuat 18 Juni 2024, 19:54
18 Juni 2024, 21:00
dr.Deo Cerlova Milano, Sp.OG
Dokter Spesialis Kandungan
Alo dokter, dengan adanya perjanjian didepan notaris tentu artinya sudah legal dan sah dari segi hukum. Kontrak kerja seperti ini tentu dikembalikan ke pilihan masing-masing dokter tergantung benefit yang ditawarkan klinik misal dari segi penghasilan, pengalaman, personal branding, kesempatan pelatihan dan upgrade ilmu di bidang terkait. Mudah-mudah bisa membantu dan semoga sukses.
19 Juni 2024, 17:36
dr. Budi Santoso, M.Ked (ORL-HNS), Sp.T.H.T.B.K.L
Dokter Spesialis THT
Alo dok.Mohon hati-hati ya dok kontrak kerja seperti ini, karena sudah ada kasus di IDI cab Jakarta Timur, dokter nya dituntut ganti rugi karena kerja di tempat lain setelah resign dari tempat awal.